9 TAHUN BURON: Agustinus, diringkus tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumatera Barat. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com 9 tahun buron, terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi asal Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Sumatera Barat.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, pensiunan ASN tersebut diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Sidoarjo, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10 WIB. Selanjutnya langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim.
"Terpidana Agustinus ini merupakan mantan kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," terang Fathur.
- Baca: Dana Covid-19 Diduga Dikorupsi Rp 6,03 M, Aliansi LSM: Seret Semua OPD Pemprov Jatim yang Terlibat!
Baca juga: Pembakaran Polsek, 3 DPO Ditangkap, 18 Masih Buron
Dalam perkara ini, bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus (Terdakwa I) dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Seperti diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Baca juga: 65 DPO di 2018, Jajaran Kejati Jatim Baru Tangkap 11 Orang
» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.
Editor : Redaksi