May Day di Masa Pandemi, Jatim Tak Steril dari Demo Buruh

barometerjatim.com

DEMO BURUH: Peringati May Day, Demo buruh di depan kantor Disnakertrans Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sempat menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada buruh yang tak menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh 1 Mei alias May Day, terlebih pandemi Covid-19 belum berlalu.

Baca juga: Survei: 75,1% Warga Jatim Sebut Kinerja Khofifah Belum Sesuai Harapan, Cenderung Seremonial!

"Apresiasi karena saat ini penyebaran Covid-19 masih belum berhenti. Sebaliknya mereka memilih berdialog untuk membangun hubungan kerja yang makin kondusif. Selamat Hari Buruh Internasional. May Day: Recover Together," kata Khofifah, Sabtu (1/5/2021).

Benarkah Jatim steril dari aksi buruh saat May Day? Ternyata tidak! Demi memperjuangkan nasib, buruh tetap menggelar demo dan dipusatkan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Buruh yang memenuhi kantor Disnakertrans Jatim di Jalan Dukuh Menanggal Selatan tersebut, di antaranya dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat menuturkan, demo digelar karena arah kebijakan Ketenagakerjaan secara nasional maupun regional Jatim tidak berpihak kepada buruh.

Baca juga: Setoran PAD Kecil! DPRD Jatim Minta PT PWU, PT JGU, dan PT AB Diaudit Khusus

"Bahkan cenderung mereduksi hak-hak pekerja/buruh melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya kepada wartawan, sembari menambahkan jumlah peserta aksi sengaja dibatasi untuk menegakkan protokol kesehatan.

Selebihnya, buruh membawa delapan tuntutan. Satu, menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dua, menuntut jaminan pesangon. Tiga, menuntut Pengawas Ketenagakerjaan untuk membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan.

Empat, menuntut Pengawas Ketenagakerjaan untuk Sistem Informasi Laporan Pelanggaran Hak Pekerja. Lima, memberi sanksi pada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Baca juga: Target PAD dari BUMD Meleset, Komisi C ke Khofifah: Evaluasi Direksi-Komisaris!

Enam, memberi sanksi pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja kepada BPJS. Tujuh, menuntut kepesertaan BPJS pekerja yang masih dalam proses PHK tetap diaktifkan. Delapan, menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten Mojokerto 2021.

» Baca Berita Terkait Demo Buruh

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru