Tersangka, Status Sunah Masih Pegawai Pemprov Jatim

barometerjatim.com

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman kedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus dugaan korupsi dana BOS yang membelit Kakancab Disdik Jatim di Lamongan, Sunah.  | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim di Kabupaten Lamongan, Sun'ah belum akan diganti sampai berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Apel Kolosal Banser, Ketua Ansor Jatim: Kalau Ada yang Kurang Ajar, Kita Hajar!

Hal itu ditegaskan Kepala Disdik Jatim, Saiful Rachman, Rabu (9/8). Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap dipegang. "Dia statusnya masih pegawai Pemprov Jatim. Kita tinggal tunggu status finalnya," katanya.

Mantan Kepala Badiklat Jatim ini menjelaskan, proses hukum kasus ini biarkan berjalan terlebih dahulu. Sun'ah masih memiliki hak untuk membela dirinya di pengadilan. Kalau sudah inkracht, mekanisme di Pemprov Jatim terkait statusnya baru berjalan.

Baca: Kakancab Lamongan Mangkir dari Panggilan Kejari

"Jalurnya nanti ke Inspektorat Jatim kemudian kepada gubernur. Selama belum inkracht, ya tetap di sana," ujarnya.

Saiful juga memastikan pelayanan pendidikan SMA/SMK dan Pendidikan Khusus (PK) di Lamongan tidak akan terganggu. Ketika Kacab tidak ada, tugasnya bisa dijalankan kepala seksi (Kasi) serta kepala sub bagian tata usaha (Kasubag TU).

Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!

Selain itu, posisi cabang dinas sifatnya koordinasi di wilayah. Segala putusan final tetap berada di Disdik Jatim. "Masih bisa jalan semua," tegasnya.

Disinggung adanya evaluasi terhadap Kacab, dia mengaku akan melakukan menyeluruh setelah berjalan satu tahun. "Bukan hanya Kacab, tapi juga kepala sekolah," terangnya.

Baca: Kakancab Lamongan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat

Saiful mengungkapkan, alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi baru berjalan delapan bulan sejak Januari 2017 lalu. Ketika itu, gubernur masih menghargai usulan posisi Kacab maupun kepala sekolah dari kabupaten/kota.

"Baru berjalan delapan bulan saja semua kasus di daerah bermunculan. Jadi, ini dinamis sekali. Dalam satu tahun baru dievaluasi semua agar sesuai standar Pemprov Jatim," tandasnya.

Seperti diberitakan, Sun'ah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Negeri Lamongan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012-2016.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru