Gubernur Siapkan Surat Teguran untuk Pemkot Surabaya

barometerjatim.com

PENGHORMATAN TERAKHIR: Pemakaman mantan Gubernur Jatim, Basofi Sudirman dilakukan dengan cara militer. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot Surabaya mengabaikan surat Gubernur Jatim, Soekarwo agar mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, 7-9 Agustus 2017. Perintah gubernur itu sebagai tanda berkabung atas meninggalkan mantan Gubernur Jatim, Basofi Sudirman.

Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!

Lantaran dinilai 'membangkang', gubernur berencana melayangkan surat teguran ke Pemkot Surabaya. Melalui Kepala Biro Humas Pemprov Jatim, Benni Sampir Wanto, gubernur menyatakan, pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan yang berjasa bagi Jatim secara keseluruhan.

"Jatim tidak akan seperti saat ini, tanpa rangkaian kepemimpinan selama ini, dengan salah satunya dipimpin mantan Gubernur Basofi Sudirman," kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Dia menambahkan, UU NO 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berbeda dengan sebelumnya UU No 22/1999. Saat ini, hubungan antar pemerintahan hirarkis. Dengan demikian, Pemkab/Pemkot agar menaati imbauan tersebut. "Apabila tidak, ya kita pikirkan untuk memberikan surat teguran," ujarnya di sela mendampingi gubernur dalam lawatannya ke Rusia.

Baca: Jatim Berkabung, Bendera Setengah Tiang untuk Basofi

Menurutnya, gubernur juga prihatin mendengar masalah ini. Dia mengibaratkan saat ini ada hajatan, tetapi dalam proses hajatan tadi, ayah kita meninggal. "Harusnya kan hajatan dihentikan dulu, kita berduka dulu sebentar, kemudian hajatan dilakukan kembali," tambah Benny.

Menurut Benny, gubernur Jatim adalah gubernurnya masyarakat seluruh Jawa Timur, bukan gubernurnya Pemprov Jatim saja. Karena itu, gubernur dipilih oleh rakyat se-Jawa Timur dan bertanggung jawab terhadap pemerintahan di provinsi ini.

Baca juga: Khofifah Tak Suka Dibandingkan dengan KDM, Tak Setuju dengan Sebutan Anak Nakal!

"Maka kabupaten/kota agar menyesuaikan kebijakannya dengan provinsi. Hal tersebut juga diingatkan beberapa kali oleh Mendagri," ujarnya.

Alasan Surat Mensesneg

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menyatakan tidak mau mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk perwujudan duka cita atas meninggalnya Basofi. Mereka beralasan tidak mau menyalahi aturan.

Setelah menerima surat edaran dari Gubernur Jatim Nomor 019/13474/033/2017 tentang pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka cita dan penghormatan pada mantan gubernur Jatim, Pemkot Surabaya Senin (7/8) melakukan rapat terkait surat tersebut.

Baca juga: Bahlil Rayu Emil Dardak, Gabung Golkar kalau Sudah Tak Nyaman di Demokrat!

Baca: Pemprov: Kelola Terminal Tipe B, Pemkot Langgar UU

Rapat yang dipimpin Asisten 1 Yayuk Eko Agustin ini diikuti Kepala Bagian Hukum Pemkot dan dua stafnya. Menurut Yayuk, sebelum ada surat gubernur soal bendera setengah tiang, Pemkot juga menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tertanggal 15 Juni 2017 yang mengimbau pengibaran bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus.

"Karena itu kami tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku," imbuh Yayuk.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru