TERSANGKA: Kepala Kancab Lamongan Disdik Jatim, Sun'ah Wahyudi saat menerima penghargaan BOS. | Foto: Akun FB Sun'ah Ebin
LAMONGAN, Barometerjatim.com Diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Kantor Cabang Lamongan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur, Sun'ah Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Baca juga: Apel Kolosal Banser, Ketua Ansor Jatim: Kalau Ada yang Kurang Ajar, Kita Hajar!
Sun'ah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012 hingga 2016, saat masih menjabat sebagai manajer BOS dan Kabid PEP Dinas Pendidikan Lamongan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, secara patut sudah sejak kemarin," ungkap Kasi Intel Kejari Lamongan, Budiyanto, Selasa (8/8).
Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!
Baca: Ajukan Justice Collaborator, Bambang Siap Buka-bukaan
Budiyanto mengatakan, dari hasil penyidikan sudah muncul adanya kerugian. Saat ini tim penyidik kejaksaan masih bekerja mematangkan perhitungan kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat
Sedangkan hari ini tim penyidik Kejari juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dari Sekolah Dasar (SD) dari Kecamatan Bluluk, Sambeng dan Ngimbang. Sebab, dugaan dana BOS yang dikorupsi dipungut dari semua lembaga pendidikan SD se-Kabupaten Lamongan.
Begitu juga saat ditanya, apakah akan muncul tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut, Â Budiyanto menjawab tergantung pengembangan penyidikan. "Ada tidaknya tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan, bisa tambah bisa tidak," tandasnya.
Editor : Redaksi