PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Emil: Hormati Keputusan Pusat

barometerjatim.com

PPKM DIPERPANJANG: Emil Dardak (tengah), hormati keputusan pemerintah perpanjang PPKM Jawa-Bali. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometerjatim.com Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali baru berakhir Senin (25/1/2021). Namun pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Eri Cahyadi Langsung Tancap Gas Percepat Laju Ekonomi Surabaya

Terkait perpanjangan ini, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan pusat.

"Kita dalam posisi menghormati apa yang menjadi hasil kajian dan telaah pemerintah pusat. Ini yang akan ditindaklanjuti koordinasi di tingkat Forkopimda kabupaten/kota," ujarnya di Surabaya, Kamis (21/1/2021).

Emil menuturkan, Pemprov Jatim bersama jajaran Forkopimda di 38 kabupaten/kota terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM. Hasil evaluasi tersebut salah satunya yakni meningkatkan operasi yustisi yang melibatkan seluruh elemen, termasuk TNI-Polri.

"Pelaksaanaan PPKM ini diharapkan bisa menurunkan angka Covid-19. Tetapi memang hasilnya bervariasi dan untuk itu kita menghormati pusat," tandasnya.

Baca juga: Lega Seluruh Wilayah di Jatim PPKM Level 1, Kapasitas Kegiatan Warga Boleh 100

Di Jatim, ada 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM. Yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, terkait perpanjangan PPKM disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari 26 (Januari) sampai 8 Agustus (Februari)," katanya.

Baca juga: Surabaya Kembali Gelar PTM 100 Persen, Eri Cahyadi: Wajib Dapat Izin Orang Tua

Selanjutnya, Mendagri akan mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan BOR ((Bed Occupancy Rate) di atas nasional.

ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru