CURANMOR: Beraksi di masa Corona, Dua pencuri motor ditangkap Polres Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Beraksi di tengah wabah virus Corona (Covid-19), dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lamongan.
Baca juga: Apel Kolosal Banser, Ketua Ansor Jatim: Kalau Ada yang Kurang Ajar, Kita Hajar!
Keduanya yakni Nando Eko Prasetyo (20), warga Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan dan Ahmad Qomari (31), warga Panjungan, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban.
Satu pelaku, Qomari terpaksa diterjang dengan timah panas patugas lantaran hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah obeng dan kabel oleh jajarannya berkat laporan warga yang kehilangan sepeda motor.Para pelaku terendus keberadaanya, saat akan menjual barang curian berupa sepeda motor merk Honda Beat melalui jual beli online di media sosial.
"Saat penyelidikan, tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mendapati sepeda motor yang dijual sesuai dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang. Alhasil pelaku kita tangkap," terangnya, Rabu (13/5/2020).Harun menyebutkan, kedua pelaku acap kali beraksi dengan menyelusuri perkampungan warga, lalu mengincar kendaraan bermotor saat pemilik atau warga sedang lengah.
Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!
Sejak 2016 Baru Tertangkap
Dalam menjalankan aksinya, kata Harus, pelaku baik Nando maupun Qomari memiliki peran masing-masing.
"Modusnya ada yang bagian mengambil motor dengan cara mendorong keluar kampung, kemudian pelaku satunya membawa kabur kendaraannya," jelasnya.
Baca juga: Bikin Pilu! NIK Dicatut Daftar Listrik 2200 Watt, Nenek di Lamongan Gagal Berobat
Harun menyampaikan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi Curanmor yang dilakoni sudah cukup lama sejak 2016 dan baru kali ini tertangkap polisi.
"Pengakuannya di tahun terakhir ini ada 14 TKP, 10 tempat di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran, sedangkan empat tempat di wilayah Tuban," ungkapnya.Kini, kedua pelaku curanmor harus mendekam di jeruji besi Mapolres Lamongan, dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
» Baca Berita Terkait Polres Lamongan
Editor : Redaksi