OTT 12 Pejabat BPPKAD, Kejari Gresik Amankan Rp 537 Juta

barometerjatim.com

Plt Kepala BPPKAD, Muchtar dibawa tim Kejari usai OTT. | Foto: Barometerjatim.com/Didik Hendriyono

SURABAYA, Barometerjatim.com Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 pejabat di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Baca juga: Prabowo: Jatim Lebih Besar dari Malaysia, Ibu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri!

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menuturkan OTT tersebut terkait bagi-bagi potongan uang jasa insentif.

"Saat OTT mereka (ke-12 pejabat BPPKAD) sedang berkumpul untuk menyerahkan potongan uang jasa insentif di ruangan," terang Richard di Surabaya, Senin (14/1).

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa catatan, flash disk, sejumlah dokumen, serta uang Rp 537.152.339. Selain itu, di dalam brankas juga ditemukan sejumlah uang yang sebelumnya telah dikumpulkan.

"Saat petugas menanyakan uang apa, diakui uang operasional dan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Richard.

Baca juga: Gelar Pelatihan di Gresik, Kowarteg Ganjar Ajari Ibu-ibu Bikin Brownies Lumer

Dalam OTT, tim Kejari mengamankan Sekretaris yang baru saja menjabat Plt Kepala BPPKAD Gresik, Muchtar serta empat orang kepala bidang (Kabid) dan tujuh pejabat di bawah Kabid.

Keempat Kabid tersebut yakni Kabid Pajak dan BPHTB, Mustofa; Kabid Penagihan, Ahmad Haris; Kabid Pajak Daerah, Farida Hasnah; serta Kabid Anggaran, M Yazit Nurkhafidhi.

Baca juga: East Java Heritage Expo, Adhy Karyono Harap Jatim Dapat Jadi Pusat Peradaban Islam Dunia Modern

Saat ini ke-12 pejabat masih diperiksa, belum ada tersangka. Semua masih kita periksa. Mereka masih berhak 1×24 jam untuk memberikan keterangan atau data, kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andre Dwi Subianto.

» Baca Berita Terkait Korupsi, Kejari Gresik

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru