Predator Anak di Sorong, Mensos: Pelaku Layak Dihukum Mati

barometerjatim.com

MENGUTUK KERAS: Mensos Khofifah IP, mengutuk aksi pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah berusia empat tahun di Kota Sorong, Papua Barat.

JAKARTA, Barometerjatim.com Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa tak bisa menutupi geramnya. Dia mengutuk keras aksi pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah berusia empat tahun, Kasia Mamangsa di Kota Sorong, Papua Barat.

Baca juga: Survei: 75,1% Warga Jatim Sebut Kinerja Khofifah Belum Sesuai Harapan, Cenderung Seremonial!

Kejadian tragis ini terungkap Selasa (10/1) saat jasad bocah perempuan tersebut ditemukan terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong.

Khofifah menilai apa yang dilakukan para pelaku sangat tidak berperikemanusiaan. Dia bahkan berpendapat jika tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati.

Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu, tuturnya, Jumat (13/1).

Baca: Khofifah Merajut Kebangsaan Bersama Santri dan Slanker

Khofifah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.

Mulai dari hukuman seumur hidup sampai mati, serta hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan chip. Perppu tersebut disahkan sejak Oktober 2016.

Baca juga: Setoran PAD Kecil! DPRD Jatim Minta PT PWU, PT JGU, dan PT AB Diaudit Khusus

Khofifah merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih, menurutnya, korban adalah balita yang masih memiliki masa depan sangat panjang.

Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan, katanya.

Baca: Kamis, Mensos Lepas Bantuan 2000 Ton Beras ke Rohingya

Dia lantas mengingatkan para orang tua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak d mana pun, serta tetap waspada memberi perlindungan terhadap anak.

Baca juga: Target PAD dari BUMD Meleset, Komisi C ke Khofifah: Evaluasi Direksi-Komisaris!

Dalam UU Perlindungan Anak, tegasnya, tanggung jawab utama pemberi perlindungan terhadap anak adalah orang tua.

Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini. Bukan saja menjadi tugas pemerintah namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga.

Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apapun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak, tuntasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru