DUGAAN PELANGGARAN PILKADA: Ali Azhara (foto kiri) melaporkan Ketua DPRD Surabaya, Armuji dan foto-foto bukti kegiatan di rumah dinasnya (foto kanan). | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Seorang guru, Ali Azhara, melaporkan Ketua DPRD Surabaya, Armuji ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya atas dugaan pelanggaran Pilkada. Memanfaatkan fasilitas negara berupa rumah dinas untuk kampanye salah satu paslon Pilgub Jatim 2018.
Baca juga: Membanggakan! Pemkot Surabaya Raih Tiga Besar Nasional SPM 2024
"Ya, kemarin saya melaporkan Armuji karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu, menggunakan rumah dinas untuk kepentingan sosialisasi salah satu paslon," kata Ali saat dihubungi Barometerjatim.com, Jumat (1/6).
Menurut Ali, Armuji diketahui telah mengumpulkan sejumlah orang untuk kampanye Pilgub Jatim dengan mengundang Cawagub nomor urut dua, Puti Guntur Soekarno di rumah dinasnya, Jalan Progo No 8 Surabaya.
Baca: Duh! Ketua DPRD Surabaya dan Kasatpol PP Nyaris Adu Jotos
Sejumlah bukti dibawa Ali, termasuk undangan acara silaturahim/buka puasa berkop resmi ketua DPRD Surabaya lengkap dengan logonya. Sementara yang diundang yakni ketua paguyuban bunda PPT kecamatan dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya pada 27 Mei 2018.
"Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan, pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," paparnya.
Baca: Kampanye Terselubung, Gus Ipul-Puti Dilaporkan ke Bawaslu
Baca juga: Eri Cahyadi Tak Main-main! Dampingi Langsung Pekerja Laporkan Penahanan Ijazah
Selain itu, kata Ali, Armuji juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas. "Hal ini jelas tidak boleh, menyalahgunakan fasilitas negara," katanya, sembari menambahkan menurut UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD termasuk pejabat negara.
Selain itu, kehadiran paslon dalam acara tersebut, kata Ali, menurut UU Nomor 4 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 5 ayat 1b dijelaskan bahwa dalam bentuk tatap muka dengan satu paslon merupakan salah satu pelanggaran.
'MANFAATKAN' RUMDIS: Foto-foto dan surat undangan yang dijadikan bukti laporan, serta bukti laporan Ali Azhara ke Panwaslu. | Foto: Ist 'MANFAATKAN' RUMDIS: Foto-foto dan surat undangan yang dijadikan bukti laporan, serta bukti laporan Ali Azhara ke Panwaslu. | Foto: Ist
Sebagaimana yang tertera di undangan, tandas Ali, hal itu masuk kategori kampanye dalam bentuk tatap muka karena hadirnya satu paslon. "Itu merupakan satu bentuk kampanye. Saya berharap Panwaslu segera menindak, karena itu melanggar aturan," katanya.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Transportasi KA, 28.000 Penumpang dari Surabaya Pulang Kampung!
Sementara itu Ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan ini mengaku belum menerima tembusan. "Sampai saat ini saya belum menerima laporan resmi dari staf tentang itu," katanya.
Baca: Ketahuan Hadiri Kampanye Puti, Bupati Tuban Kirim Klarifikasi
Namun dia memastikan, setiap adanya dugaan pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan lokasi hukum kejadian.
"Kalau di Surabaya, nanti kita akan pleno kan di Bawaslu Jatim, entah keputusan pleno nanti menindaklanjuti usulan atau bagaimana kita infokan lebih lanjut," katanya.
Editor : Redaksi