Diwarnai Perang Argumen, Pemilihan Pimpinan DPD RI Disepakati Sistem Paket!
JAKARTA | Barometer Jatim – Usai melewati berbagai dinamika, akhirnya Sidang Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib DPD RI hasil harmonisasi dan finalisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
"Kesimpulannya adalah Tatib hasil harmonisasi PPUU disahkan namun dengan beberapa catatan. Yang dimaksud catatan yakni akan ada pembahasan lagi mengenai pasal yang masih dalam perdebatan," kata Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa menginginkan, pembahasan dari pasal-pasal yang menjadi catatan dari hasil harmonisasi Tatib dilakukan oleh keempat Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU.
"Usulan diterima, nanti akan segera digendakan rapat pimpinan antara Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU untuk membahasnya," ucap Nono.
Hasil Negosiasi
Sedangkan terkait isu pokok pemilihan Pimpinan DPD RI, sempat terjadi tarik menarik dan adu argumen. Namun akhirnya para anggota DPD RI sepakat pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dilakukan dengan sistem paket.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan persetujuan sistem paket tersebut merupakan hasil negosiasi dan kesepakatan antara dua pihak yang akan maju dalam pemilihan.
"Kubu Pak Nono dan saya menginginkan pemilihan dengan sistem paket, sedangkan kubu Pak Najamudin tidak menginginkan ada pasal yang mensyaratkan calon pimpinan DPD RI bebas dari sanksi pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI," ujarnya usai Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Agar tercapai win-win solution, lanjut LaNyalla, kubu Nono sepakat menghilangkan pasal tentang bebas dari sanksi pelanggaran etik, sedangkan kubu Sultan Baktiar Najamudin sepakat pemilihan dengan sistem paket.
Sesuai pasal 91 Tatib DPD RI, disebutkan Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan melalui sistem paket. Setiap paket Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencerminkan keterwakilan sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Dimana syarat pencalonan Pimpinan DPD terdiri atas: paket Pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan 25ri sub wilayah dan menyertakan keterwakilan Perempuan. Yaitu 10 Anggota dari sub wilayah barat I; 9 Anggota dari sub wilayah barat II; 9 Anggota dari sub wilayah timur I; dan 10 Anggota dari sub wilayah timur II.{*}
| Baca berita DPD RI. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur