JPU KPK Terima Sahat Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 39,5 M: Putusan Hakim Penuhi Rasa Keadilan!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim terhadap Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
“Apa yang dipertimbangkan majelis hakim hampir sama atau seluruh pertimbangan JPU dalam tuntutan diakomodasi majelis hakim,” kata JPU KPK, Arif Suhermanto usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Vonis untuk Rusdi, misalnya, menurut Arif sama dengan tuntutan JPU KPK. “Karena itu, kami menyatakan menerima putusan pidana penjara 4 tahun juga denda sama persis, sehingga tidak ada alasan kami untuk tidak menerima putusan itu.”
Pun terkait putusan untuk Sahat. Menurut Arif, apa yang dipertimbangan majelis hakim hampir sama dengan pertimbangan JPU dalam tuntutan maupun replik.
| Baca juga:
- Sahat Divonis 9 Tahun, Mathur Husyairi Prihatin: Dulu Saya Ngefans karena Vokal Kritisi Kebijakan Pemprov Jatim!
- Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!
- Tak Ada Ampun! Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Sahat Divonis 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
“Yang mana tuntutan JPU juga diakomodasi sedemikian rupa oleh majelis hakim, yaitu dari 12 tahun menjadi 9 tahun. Itu pun kami rasa masih memennuhi rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Begitu pula terkait pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama dengan apa yang dituntukan JPU. Termasuk pula soal uang pengganti (UP) yang dalam tuntutan Rp 39,5 miliar sama dengan putusan.
“Sehingga, kami merasa apa yang dibacakan putusan oleh majelis hakim itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucap Arif.
Jika JPU KPK menerima putusan hakim, sebaliknya tim Penasihat Hukum terdakwa Sahat dan Rusdi yang diketuai Bobby Wijarnako menyatakan pikir-pikir. “Masih ada waktu tujuh hari,” katanya.’
| Baca juga:
- Ketua Gerindra Jatim Ungkap Khofifah Dilirik Jadi Ketua Timses Prabowo, Wah! Batal Dibidik Jadi Cawapres?
- Emil Dardak Takut Komentari soal Khofifah Dilirik Jadi Ketua Timses Prabowo: Iki Gubernurku Rek!
- Blusukan di Pasar Surabaya, Ganjar Disambut Curhat Pedagang dan Doa Jadi Presiden!
Dalam sidang putusan, Sahat dihukum pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, membayar UP kepada negara Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, serta mencabut hak menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Sedangkan Rusdi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi disebut berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta yang dikirim transfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada tanggal 14 Desember saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur