Kepala BPSDM dan Kasubag UPT-TIKP Dindik Jatim Cabut BAP yang Sudutkan Saiful Rachman, Ada Tekanan?
SIDOARJO | Barometer Jatim – Sidang perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim 2018 bernilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, diwarnai dua saksi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kedua saksi yakni mantan Kepala Seksi Sarpras Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dindik Jatim yang kini menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dindik Jatim, Sri Suarni; dan mantan Sekretaris Dindik Jatim yang kini menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Ramliyanto.
Sri Suarni mengingkari BAP yang menyudutkan terdakwa mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman terkait penunjukan pelaksanaan DAK kepada terdakwa lainnya mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana. Padahal DAK ini seharusnya dikerjakan secara swakelola.
Pengingkaran BAP tersebut disampaikan Sri Suarni saat dihadirkan sebagai saksi bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Hudiyono dan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dindik Jatim, Agus Karyanto dalam persidangan Selasa (10/10/2023).
| Baca juga:
- Terdakwa Kelelahan, Kesaksian Kadisbudpar Hudiyono dalam Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Ditunda!
- Kasus Korupsi DAK Coreng Pendidikan Jatim, Mathur Husyairi Desak Terdakwa Buka Siapa Saja yang Terlibat!
- Kadisbudpar Hudiyono Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim, DPRD: Dalami, Jangan Tebang Pilih!
Berawal saat JPU Nur Rochmansyah mengejar soal pengerjaan apa benar sepenuhnya dilakukan secara swakelola. Semula Sri Suarni membenarkan dikelola secara swakelola tapi berubah tampak kebingungan. Setelah terdiam beberapa waktu, malah berbalik menjawab tidak tahu.
Menilai ada yang tidak pas, JPU kemudian mengingatkan keterangan Sri Suarni dalam BAP-nya nomor 35. Intinya, penyidik menanyakan apakah sekolah penerima DAK benar sepenuhnya melaksanakan secara swakelola.
Di BAP dijawab Sri Suarni, di dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana prasarana setiap penerima DAK fisik dapat melaksanakan secara swakelola.
Hanya saja, pelaksanaan tidak dapat dilakukan secara penuh, karena sebagian DAK yang diterima SMK diserahkan ke Eny Rustiana yang ditunjuk Saiful Rachman untuk menangani pengadaan meterial konstruksi dan atap.
Namun Sri Suarni mengingkari BAP-nya. “Ndak ada pertanyaan itu saya, ndak ada,” elaknya. “Ini keterangan saudara di BAP pada saat penyidikan, jadi bagaimana?” tegas JPU.
| Baca juga:
- Kadisbudpar Hudiyono Saksi Kunci Dugaan Korupsi DAK Dindik Jatim, PH Terdakwa: Dia Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK!
- Siap-siap! Selasa Depan Kadisbudpar Hudiyono Dihadirkan di Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Rp 16,2 M
- Didakwa Korupsi Rp 8,2 M, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Tak Ajukan Eksepsi: Kita Buktikan!
“Saya tidak pernah menyatakan itu ditunjuk Pak Saiful, tidak. Saya tidak pernah bilang itu,” kata Sri Suarni yang terus mengelak. “Berarti bagaimana terkait keterangan di BAP ini apakah saudara mencabutnya atau seperti apa, karena akan jadi catatan kami nanti. Saudara pastikan,” cecar JPU yang diiyakan Sri Suarni.
Ketua Majelis Hakim, Arwan menimpali, “Kan saudara ini yang memberikan keterangan. Saudara yang mengalami, faktanya gimana. Saudara kalau mau menyampaikan hal yang tidak benar, saudara sudah disumpah lho. Ceritakan yang sebenarnya di sini.”
Sri Suarni pun terlihat semakin kebingungan, “Iya, saya tidak seperti itu (memberikan keterangan dalam BAP nomor 35)." JPU kembali mengejar, “Kok bisa beda keterangannya di penyidik sama di persidangan,” tanyanya yang dijawab Sri Suarni, “Lupa saya.”
Bikin Kaget Hakim
CABUT BAP: Kepala BPSDM Jatim, Ramliyanto cabut BAP dalam sidang korupsi DAK Dindik Jatim. | Foto: IST
Tak hanya Sri Suarni, dalam persidangan sebelumnya, Selasa (3/10/2023), Ramliyanto juga mencabut keterangannya dalam BAP nomor 32, 33 dan 34 yang berisi keterangan mengenal Eny Rustiana diruang dinas Saiful Rachman. Dalam pertemuan tersebut, Saiful menyebut nantinya proyek atap ruang praktik dan atap sekolah digarap Eny.
"Keterangan BAP itu saya cabut Yang Mulia," katanya. Hakim Arwana pun kaget, "Lho, kenapa dicabut?" tanyannya.
Ramliyanto beralasan, saat itu dirinya tidak fokus dengan keterangan yang sudah diparafnya. "Saya tidak menyatakan itu, hanya dengar ada arahan percepatan," dalihnya. Ramliyanto tak menampik adanya pertemuan antara Eny dan Saiful. "Bertemu itu betul, tapi tidak ada arahan secara umum," ucapnya.
| Baca juga:
- Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Senggol Khofifah: Tistas Itu Nyaris Susah Diwujudkan, Siapa pun Gubernurnya!
- Desakan Komisi E DPRD Jatim ke Khofifah: Jawab Kekecewaan Masyarakat dengan Seragam Sekolah Gratis di 2024!
- Didemo soal Seragam Sekolah Mahal, Kadindik Jatim Aries: Kami Hormati, tapi Kalau Terkait Kinerja Terlalu Dini!
Tekait saksi yang mencabut BAP, JPU Nur Rochmansyah menegaskan ada konsekuensi hukumnya. “Tapi terkait dengan apa dulu keterangannya. Kalau konsekuensi tentu semua ada, semua saksi itu tentu ada di persidangan,” katanya.
“Di UU Tipikor kan ada pasal 21 kalau misalnya menghalangi. Terus ada pasal 22 juga kalau memberikan keterangan yang tidak benar, karena dia disumpah itu ada konsekuensinya.”
Nur Rochmansyah juga heran kenapa saksi berubah, karena di penyidikan saat ditanyakan sudah dibaca, ditandatangani, diparaf, dicek ulang lagi, kenapa bisa berbeda di persidangan. “Maka untuk membuktikan hal tersebut, kalau beda ya tentu ada konsekuensi pastinya,” tegasnya.{*}
| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur