Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M, Ke Mana Duit Haram Sahat Hasil Korupsi Hibah Jatim Mengalir?

Reporter : -
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M, Ke Mana Duit Haram Sahat Hasil Korupsi Hibah Jatim Mengalir?
BAYAR UP RP 39,5 M: Sahat dan Penasihat Hukumnya, Bobby Wijanarko di persidangann. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Selain divonis pidana penjara selama 9 tahun, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak juga dihukum membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Lantas, ke mana duit haram Sahat hasil korupsi tersebut mengalir? Belum banyak terungkap, mengingat dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus pada pembuktian Sahat menerima ijon fee hingga Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Namun dalam persidangan 21 Juli 2023 sedikit terkuak, bahwa uang haram tersebut di antaranya untuk keperluan Sahat di daerah pemilihan (Dapil)-nya. Hal itu disampaikan Eeng yang divonis 2 tahun 6 bulan dalam  kasus ini saat dihadirkan sebagai saksi.

| Baca juga:

Menurut Eeng, saat bertemu Sahat di ruang kerjanya di gedung DPRD Jatim pada Maret 2022, Hamid diminta menyiapkan Rp 2,5 miliar untuk keperluan Natalan di Dapilnya.

Namun Hamid hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pembayaran diberikan tunai Rp 1,250 miliar lewat Rusdi dan Rp 250 juta lewat transfer rekening Rusdi. Kemudian Agustus Rp 500 diberikan lagi juga lewat Rusdi.

“Pak Sahat minta Rp 2,5 miliar untuk Natalan, yang minta Pak Sahat langsung, waktu itu kan ada di ruangannya. Pak Hamid bilang kalau Rp 2,5 miliar belum siap. (kata Sahat) ndak usah sampai lengkap, punyanya berapa kasih saja,” katanya.

| Baca juga:

Besoknya, lanjut Eeng, Hamid siap Rp 1 miliar. "Waktu itu pertemuan hari Selasa, 12 Desember 2022. Pemberian uangnya Rabu Rp 1 miliar lewat Pak Rusdi. Rabu malam, 14 Desember 2022, ada OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ucapnya.

Selain itu, majalis hakim memutuskan deposito miliaran rupiah Sahat atas nama istrinya dirampas untuk negara.

“Dari istrinya Sahat kan banyak juga yang kita sita. Itu waktu penggeledahan ada barang-barang, plus ada deposito asliya masih ada. Nilai deposito per lembarnya kayaknya Rp 1,5 miliar atas nama istrinya,” terang JPU KPK, Rio Vernika Putra.

Tunggu Langkah Sahat

Setelah putusan hakim nanti berkekuatan hukum tetap, akankah JPU KPK mengejar aliaran uang haram Sahat termasuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?

“Hal-hal seperti itu akan kita sampaikan pada pimpinan. Kita ada forum bersama antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang tentu ada pimpinan,” kata JPU KPK, Arif Suhermanto.

Lagi pula, lanjutnya, terkait putusan majalis hakim yang menghukum Sahat membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar masih tahap pertama.

| Baca juga:

“Kita masih lihat apakah pihak terdakwa atau PH (Penasihat Hukum)-nya banding atau tidak. Ada waktu tujuh hari ke depan, kalau kami menyatakan menerima putusan semuanya,” kata Arif.

“Kalau mereka menerima putusan semuanya, kita akan melihat materi pertimbangan majelis hakim. Akan kita pelajari lebih lanjut dengan pimpinan,” imbuhnya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.