Kasus Korupsi Hibah Pokir Selesai di Sahat atau Masih Berkembang? Anggota DPRD Jatim: KPK Jangan Bikin Jantungan!

Reporter : -
Kasus Korupsi Hibah Pokir Selesai di Sahat atau Masih Berkembang? Anggota DPRD Jatim: KPK Jangan Bikin Jantungan!
BEBAN BERAT: Sahat Simandjuntak saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, sudah divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 milir. Kasus selesai di Sahat ataukah masih berkembang?

Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi berpendapat, kalau memang kasus ini selesai, tentu saja membuat lega diri dan koleganya di legislatif. Tapi kalau masih dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan kemudian menumpuk seperti kasus yang lain.

“Kayak di Malang. Tiba-tiba pas sudah sekian tahun muncul lagi dan akhirnya diangkut satu bus (tersangka). Kemudian yang di Jambi, sudah sekian tahun, tiba-tiba ada tersangka baru,” katanya, Minggu (8/10/2023).

| Baca juga:

“Kita ini kan sama-sama di dalam (DPRD Jatim), satu tempat yang sama-sama lagi ditangani KPK. Kita tidak tahu ke mana arahnya dan KPK juga tidak vulgar (selesai di Sahat atau pengembangan),” sambungnya.

Namun Mathur tak mau berandai-andai. “Kita serahkan sepenuhnya ke KPK, tentunya mereka punya wewenang, petunjuk, serta bukti-bukti yang mengarah ke siapa pun yang dianggap masih terlibat selevel dengan kasus yang dihadapi Pak Sahat.”

“Kalau memang perlu ditindaklanjuti, dikembangkan, itu memang menjadi kewenangan penyidik KPK. Ya kita menunggu saja lah, saya ndak berani berandai-andai,” tandasnya.

Jadi mendorong kasus korupsi hibah pokir DPRD Jatim berkembang atau selesai di Sahat? “Kalau urusan pemberantasan korupsi dan selama langkahnya ke arah sana, kenapa ndak kita dukung. On the track!” ujar Mathur.

| Baca juga:

“Cuma kalau soal waktu ini, KPK jangan bikin jantungan lah!” imbuh legislator yang juga Wakil Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto enggan berkomentar banyak saat ditanya akankah kasus ini selesai di Sahat atau dikembangkan, termasuk mengejar aliaran uang haram Sahat dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hal-hal seperti itu akan kita sampaikan pada pimpinan. Kita ada forum bersama antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang tentu ada pimpinan,” katanya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.