Jaksa Warning Kepala BPSDM dan Kasubag UPT-TIKP Dindik Jatim soal Main Cabut BAP: Ada Konsekuensi Hukumnya!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rochmansyah mengingatkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Sri Suarni dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Ramliyanto yang main cabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.
Pencabutan keterangan dalam BAP tersebut, dilakukan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik Jatim 2018 bernilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
| Baca juga:
- Kepala BPSDM dan Kasubag UPT-TIKP Dindik Jatim Cabut BAP yang Sudutkan Saiful Rachman, Ada Tekanan?
- Terdakwa Kelelahan, Kesaksian Kadisbudpar Hudiyono dalam Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Ditunda!
- Kasus Korupsi DAK Coreng Pendidikan Jatim, Mathur Husyairi Desak Terdakwa Buka Siapa Saja yang Terlibat!
Menurut Nur Rochmansyah, pencabutan BAP dalam persidangan ada konsekuensi hukumnya. Bisa dianggap menghalangi atau memberikan keterangan palsu.
“Di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kan ada pasal 21 kalau misalnya menghalangi. Terus ada pasal 22 juga kalau memberikan keterangan yang tidak benar, karena dia disumpah itu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Bunyi Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bunyi Pasal 22 UU Tipikor:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Selebihnya, Nur Rochmansyah heran kenapa saksi sampai mencabut keterangannya dalam BAP. Padahal dalam penyidikan BAP sudah ditanyakan, dibaca, ditandatangani, diparaf, bahkan dicek ulang.
“Kenapa bisa berbeda gitu kan. Makanya ini untuk membuktikan hal tersebut, ya kalau memang berbeda tentu ada konsekuensi pastinya,” tegasnya.
Gelagapan Dicecar Jaksa
PERKARA KORUPSI DAK: Saiful Rachman dan Eny Rustiana diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Seperti diberitakan Barometer Jatim, Sri Suarni yang saat kasus ini terjadi menjabat Kepala Seksi Sarpras Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dindik Jatim dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (10/10/2023).
Dalam salah satu poin kesaksiannya, dia mengingkari BAP yang menyudutkan terdakwa mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman terkait penunjukan pelaksanaan DAK kepada terdakwa lainnya mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana. Padahal DAK ini seharusnya dikerjakan secara swakelola.
Berawal saat JPU Nur Rochmansyah mengejar soal pengerjaan apa benar sepenuhnya dilakukan secara swakelola. Semula Sri Suarni membenarkan dikelola secara swakelola tapi berubah tampak kebingungan. Setelah terdiam beberapa waktu, malah berbalik menjawab tidak tahu.
Menilai ada yang tidak pas, JPU kemudian mengingatkan keterangan Sri Suarni dalam BAP-nya nomor 35. Intinya, penyidik menanyakan apakah sekolah penerima DAK benar sepenuhnya melaksanakan secara swakelola.
Di BAP dijawab Sri Suarni, di dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana prasarana setiap penerima DAK fisik dapat melaksanakan secara swakelola.
| Baca juga:
- Kadisbudpar Hudiyono Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim, DPRD: Dalami, Jangan Tebang Pilih!
- Kadisbudpar Hudiyono Saksi Kunci Dugaan Korupsi DAK Dindik Jatim, PH Terdakwa: Dia Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK!
- Siap-siap! Selasa Depan Kadisbudpar Hudiyono Dihadirkan di Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Rp 16,2 M
Hanya saja, pelaksanaan tidak dapat dilakukan secara penuh, karena sebagian DAK yang diterima SMK diserahkan ke Eny Rustiana yang ditunjuk Saiful Rachman untuk menangani pengadaan meterial konstruksi dan atap.
Namun Sri Suarni mengingkari BAP-nya. “Ndak ada pertanyaan itu saya, ndak ada,” elaknya. “Ini keterangan saudara di BAP pada saat penyidikan, jadi bagaimana?” tegas JPU.
“Saya tidak pernah menyatakan itu ditunjuk Pak Saiful, tidak. Saya tidak pernah bilang itu,” kata Sri Suarni yang terus mengelak. “Berarti bagaimana terkait keterangan di BAP ini apakah saudara mencabutnya atau seperti apa, karena akan jadi catatan kami nanti. Saudara pastikan,” cecar JPU yang diiyakan Sri Suarni.
Ketua Majelis Hakim, Arwan menimpali, “Kan saudara ini yang memberikan keterangan. Saudara yang mengalami, faktanya gimana. Saudara kalau mau menyampaikan hal yang tidak benar, saudara sudah disumpah lho. Ceritakan yang sebenarnya di sini.”
Sri Suarni pun terlihat semakin kebingungan, “Iya, saya tidak seperti itu (memberikan keterangan dalam BAP nomor 35)." JPU kembali mengejar, “Kok bisa beda keterangannya di penyidik sama di persidangan,” tanyanya yang dijawab Sri Suarni, “Lupa saya.”
Berdalih Hanya Mendengar
Pencabutan BAP juga dilakukan Ramliyanto yang saat kasus ini terjadi menjabat Sekretaris Dindik Jatim. Dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Selasa (3/10/2023), dia mencabut BAP nomor 32, 33 dan 34 yang berisi keterangan mengenal Eny Rustiana di ruang dinas Saiful Rachman.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful menyebut nantinya proyek atap ruang praktik siswa dan atap sekolah digarap Eny. "Keterangan BAP itu saya cabut Yang Mulia," katanya. Hakim Arwana pun kaget, "Lho, kenapa dicabut?" tanyannya.
| Baca juga:
- Didakwa Korupsi Rp 8,2 M, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Tak Ajukan Eksepsi: Kita Buktikan!
- akil Ketua Komisi E DPRD Jatim Senggol Khofifah: Tistas Itu Nyaris Susah Diwujudkan, Siapa pun Gubernurnya!
Ramliyanto yang dilatik Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai Kepala BPSDM Jatim pada Selasa, 20 Juni 2023 setelah sebelumnya menjabat Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim beralasan, saat itu dirinya tidak fokus dengan keterangan yang sudah diparafnya.
"Saya tidak menyatakan itu, hanya dengar ada arahan percepatan," dalihnya. Ramliyanto tak menampik adanya pertemuan antara Eny dan Saiful. "Bertemu itu betul, tapi tidak ada arahan secara umum," elaknya lagi.{*}
| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur