Tak Hanya Rp 1,4 M Milik Afif, JPU KPK Minta Deposito Miliaran Rupiah Punya Istri Sahat Ikut Dirampas untuk Negara
SURABAYA, Barometer Jatim – Tak hanya uang Rp 1,4 miliar milik Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga meminta majelis hakim memutuskan deposito miliaran rupiah atas nama istri terdakwa Sahat Tua Simandjuntak ikut dirampas untuk negara.
“Dari istrinya Sahat kan banyak juga yang kita sita. Itu depositonya yang Rp 1 miliaran ada berapa, banyak depositonya. Itu juga kita minta dirampas,” kata JPU KPK, Rio Vernika Putra usai sidang pembacaan duplik terdakwa atas replik penuntut umum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (22/9/2023).
Selain deposito, sambungnya, uang tunai istri Sahat yang disita penyidik KPK saat penggeledahan juga diminta dirampas untuk negara. “Ada juga uang tunainya, enggak hafal aku nilainya," kata Rio.
| Baca juga:
- Diyakini Pemberian Anggota DPRD Jatim Terkait Hibah, JPU KPK Minta Uang Zaenal Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara!
- Duitnya Rp 2,4 M Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Sebulan Bergaji Rp 100 Juta dan Berharta Rp 11,3 M!
- Sidang Korupsi Hibah Jatim: Afif Bilang Dikasih THR Rp 30 Juta, Anik Maslachah Membantah! Siapa Berbohong?
“Itu waktu penggeledahan ada barang-barang itu, plus ada deposito asliya masih ada. Itu nilai deposito per lembarnya kayaknya Rp 1,5 miliar atas nama istrinya,” tambahnya.
Mengapa JPU KPK minta deposito dan uang istri Sahat dirampas untuk negara? Menurut Rio, uang tersebut harus dilihat dari back ground-nya. Asal usulnya dari mana, kapan perolehannya, dan berapa gajinya.
“Dengan gaji segitu, dengan deposito yang Rp 1,5 miliaran, kan kita juga curiga. Jadi kalau kita mencurigai sesuatu, sepertiya ini ada kaitanya ya kita berani menyatakan itu dirampas juga. Nanti kan mereka bisa ajukan keberatan kalau ternyata putusannya benar dirampas, masih ada upaya,” jelasnya.
Uang dari Ketua Fraksi Nasdem
SAKSI: Suyatni Priasmoro saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Selain deposito dan uang miliaran rupiah istri Sahat, JPU KPK juga minta uang yang diterima Zaenal Afif dan Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin masing-masing Rp 2 juta dari Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro dirampas untuk negara.
Dalam sidang ke-6 Sahat, Selasa 20 Juni 2023, Afif yang dihadirkan sebagai saksi mengaku ada pemberian uang dari Suyatni untuk dirinya dan Rusmin. Pemberian disebutnya sebagai uang lembur untuk input SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
“Itu terkait uang dari anggota dewan. Waktu hari Jumat, SIPD mau ditutup hari Minggu pukul 23.00 WIB. Terus bilang: Pak Afif saya masih kurang 4 belum input. Dia minta input hari Sabtu, kasih amplop: Tolong kasihkan yang input di Bappeda (Rusmin), yang ini untuk Pak Afif,” katanya.
“Berapa jumlah uangnya?” tanya JPU KPK, Handoko Alfiantoro. “Saya tidak tahu, tapi waktu kemarin di persidangan itu isinya Rp 2 juta, saya juga Rp 2 juta. Yang memberikan Pak Suyatni dari Partai Nasdem, uang itu bilangnya untuk lembur,” jelas Afif.
| Baca juga:
- 26 September Sahat Divonis, Hakim Ingatkan Jangan Ada yang Coba-coba Pengaruhi Putusan!
- Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, KPK Sebut Hanya soal Strategi, Tunggu Hasil Putusan Sidang Sahat!
- Jaksa KPK Minta Uang Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara! Bagaimana dengan Anggota DPRD Jatim yang Memberi?
Rio menambahkan, selain uang Afif dan istri Sahat, tidak ada uang sitaan dari anggota DPRD Jatim yang dimintakan ke hakim agar dirampas untuk negara. “Kalau dari DPRD Jatim enggak ada kayaknya,” katanya.
Diketahui, saat penggeledahan penyidik KPK menyita uang dari sejumlah anggota DPRD Jatim. Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik maslachah, misalnya. Di jok motor suaminya ditemukan Rp 225 juta. Menurut Anik saat dihadirkan sebagai saksi di hari yang sama dengan SAfif, uang itu hasil penjualan asetnya dan akan diwakafkan untuk madrasah.
Lalu dari rumah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Demokrat, Achmad Iskandar, KPK menyita uang tunai Rp 2,4 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS.
Kemudian dari rumah Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono, KPK menyita uang Rp 190 juta. Menurut Agung saat dihadirkan sebagai saksi pada Jumat, 28 Juli 2023, itu uang partai yang sudah dipakai dari sebelumnya dia mengambil di Bank Jatim total Rp 297 juta.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur