Membludak! Antrean Nyaris 11 Ribu, Pemkot Surabaya Tutup Pendaftaran Penghuni Rusunawa
SURABAYA, Barometer Jatim – Animo masyarakat Surabaya untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemkot Surabaya sangat tinggi. Bahkan, ada 10.776 keluarga yang sudah antre dan mendaftar untuk menjadi penghuni. Padahal pendaftaran permohonan sudah ditutup, pun persyaratan kini lebih diperketat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad memastikan pihaknya sudah menutup pendaftaran. Ini karena antrean pendaftaran sudah panjang dann terbatasnya ketersediaan unit hunian, serta tidak adanya pembangunan rusun baru.
“Antrean permohonan rusun hingga detik ini sebanyak 10.776 keluarga, ini real time karena ada di e-rusun. Jumlah ini sebenarnya sudah berkurang dibanding awal 2023 yang tembus 12 ribuan. Mereka yang keluar rusun ada yang sudah benar-benar lulus dari keluarga miskin (gakin) dan ada pula yang kami tertibkan,” katanya, Rabu (27/9/2023).
| Baca juga:
- Tak Ada Lagi ASN Huni Rusunawa, Pemkot Surabaya: Sudah Keluar Semua, Diganti MBR!
- Rusunawa Surabaya untuk MBR Bergaji di Bawah Rp 1,5 Juta, Jangan Salah Penghuni!
- Usai Diminta Eri Cahyadi Keluar, ASN Mulai Angkat Kaki dari Rusunawa!
Hingga kini, lanjut Irvan, Pemkot Surabaya sudah membangun 23 Rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit hunian sebanyak 5.233. Blok Rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai, dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya.
“Tarif sewa rumah susun kami hanya Rp 10 ribu untuk yang terendah dan yang tertinggi Rp 164 ribu. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi, sangat murah tapi tetap berkualitas,” tegasnya.
Selain antrean yang sangat panjang, persyaratan penghuni rusun juga sudah diperketat. Tujuannya untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan, yakni warga kategori gakin. Artinya, bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.
Kategori Keluarga Miskin
Kepala UPT Rumah Susun, Adinda Setyoningrum mengatakan beberapa aturan dalam Perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum terkait Rusunawa memuat norma-norma baru, seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati.
Dalam aturan lama hanya mendefinisikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori gakin.
“Makanya, kita mulai sesuaikan peraturan baru itu. Jadi yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang lima tahun,” katanya.
Selain itu, pemohon Rusunawa yang nantinya boleh tinggal juga dibatasi, yaitu bapak, ibu dan anaknya yang belum menikah dan masih dalam satu kartu keluarga (KK). Kemudian untuk cucu, harus yang memiliki status kedua orang tuanya sudah meninggal.
| Baca juga:
- Eri Cahyadi: ASN Bukan MBR kok Masuk Rusunawa, Ya Harus Dikeluarkan!
- Ada 11 Ribu Antrean, Pemkot Surabaya Minta Penghuni Bukan MBR Keluar dari Rusunawa
- Tak Sangkal Temuan DPRD Surabaya, Pemkot Akui Ada 87 ASN Huni Rusunawa
“Selain agar lebih tertib, hal ini berdasarkan kelayakan tinggal dalam unit rusun karena unit rusun ukurannya juga terbatas, sehingga penghuninya juga terbatas,” ujarnya.
Adinda menegaskan, dalam aturan yang baru juga terdapat sanksi dan penertiban yang akan dilakukan Pemkot secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan penertiban. Hal itu biasanya akan dilaksanakan oleh Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah.
“Untuk penertiban ini biasanya pengosongan oleh petugas, namun sekarang juga dipertegas penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan,” pungkasnya.{*}
| Baca berita Rusunawa. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur