Pengakuan Eks Korlap Pokmas: Beri Ijon Hibah Pokir Jatim sejak 2019, tapi Baru Tahu Mulai 2021 kalau yang Disuap Sahat!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Terpidana perkara suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Ilham Wahyudi alias Eeng dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo, Jumat (21/7/2023).
Dalam kesaksiannya, Eeng yang eks koordinator lapangan (korlap) blakblakan ngaku memberikan ijon fee atas perintah Abdul Hamid ke Sahat lewat orang kepercayaannya, Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19 -- sejak 2019 agar mencairkan alokasi hibah pokir untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang.
Semula, Eeng tidak tahu kalau aspirator yang disuap selama ini adalah Sahat, karena Chozin hanya menyebut anggota dewan. Eeng baru tahu setelah turun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di dinas.
“2019 itu masih datang sama Pak Chozin, disuruh membuat data berapa miliar gitu, seumpama Rp 1 miliar, disuruh setor ke Pak Afif (Kasubag Rapat dan Risalah DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki). Ke Pak Afif itu saya disuruh sebut namanya Pak GS,” kata Eeng.
“GS itu siapa?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arif Suhermanto. “Itu ndak tahu saya, GS,” jawab Eeng, sembari menandaskan dirinya semakin tahu kalau aspirator dari hibah pokir yang dikorlapinya adalah Sahat sejak 2021 setelah pengajuan pokir lewat Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
| Baca juga:
- Ini Dia Pencipta Pokmas Nyeleneh Penerima Hibah Pokir Jatim: Ada Saur Sepuh, Gembel Elite, hingga Gagal Paham!
- Gus Fawait Bersikeras Tak Tahu Alokasi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Yang Lain Mengakui, Saya Tanya Kejujuran Saudara!
“Akunnya kan pakai dewan, Pak Sahat,” tandas Eeng yang dalam perkara dana hibah pokir ini -- bersama-sama Abdul Hamid -- divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap Sahat hingga Rp 39,5 miliar.
“Ada permintaan uang terkait jatah alokasi pokir?” kejar Arif. “Pak Chozin itu minta, minta sekian untuk melancarkan dapat pokir,” akunya.
Eeng kemudian merinci ijon fee yang diberikan ke Sahat lewat Chozin. Pada Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dibahas di 2019, alokasi hibah yang didapat yakni Rp 30 miliar.
“Pak Chozi minta fee 25% (Rp 7,5 miliar) yang harus diberikan terlebih dahulu untuk Pak Sahat selaku aspirator. Fee diberikan secara bertahap. Pada Juli 2019 Rp 5 miliar, kedua pada Oktober 2019 Rp 2,5 miliar,” katanya.
Lalu TA 2021, alokasi yang didapat juga sama yakni Rp 30 miliar dengan ijon fee Rp 7,5 miliar. Pembayaran dilakukan pada Agustus 2020 (Rp 5 miliar) dan Oktober 2020 (Rp 2,5 miliar).
| Baca juga:
- Duga Ada Korupsi Triliunan Rupiah Hibah Pemprov Jatim, LIRA Laporkan Khofifah ke KPK: Dia Harus Bertanggung Jawab
- Mendadak Tidak Tahu Lampiran Surat Berisi Temuan BPK, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi Dicecar Habis JPU KPK!
Kemudian TA 2022 dari alokasi Rp 80 miliar yang dijanjikan hanya mendapat Rp 44 miliar karena alasan refocusing akibat Covid-19. Namun fee ijon (25%) terlanjur diberikan Rp 17,5 miliar yang seharusnya Rp 11 miliar.
“Agustus 2021 saya berikan Rp 6 miliar ke Pak Sahat melalui Pak Chozin, kedua September 2021 Rp 4 miliar, lalu Oktober setelah ketuk palu Rp 5 miliar, dan Desember 2021 Rp 2,5 miliar,” bebernya. Lantaran ada kelebihan Rp 6,5 miliar, maka dimasukkan untuk fee alokasi pokit TA 2023.
Berikutnya, pada TA 2023, Sahat memberikan alokasi Rp 50 miliar dan fee 25% harus diberikan terlebih dahulu sebesar Rp 12,5 miliar. Dengan memperhitungkan kelebihan fee Rp 6,5 miliar yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa ijon fee yang harus diserahkan yakni Rp 6 miliar.
“Saudara tahu uang yang lewat Chozin itu sampai ke Sahat?” tanya JPU KPK. “Saya tidak tahu. Cuma Pak Chozin itu minta untuk ijon fee. Tahunya saya 2021 itu, soalnya SIPD itu pakai akunnya dewan, akunya Pak Sahat,” tegasnya.
“Pak Chozin cuma bilang bapak perlu uang. Bapak itu saya tidak tahu siapa, tapi plafon saya itu masuknya ke Pak Sahat. Sejak 2021 sampai 2022 itu pakai SIPD Pak Sahat,” katanya.
Perubahan dari 25% ke 20%
Terkait tahapan pembayaran untuk fee ijon 2023, Eeng merinci pada Februari 2022 sebesar Rp 4 miliar secara tunai melalui Chozin. Namun tak lama kemudian Chozin meninggal dunia dana selanjutnya uang diserahkan lewat Rusdi. Tapi besaran fee tidak lagi 25% melainkan 20%.
“Jadi ada perubahan nilai fee yang diberikan, kalau Chozin kan 25%?” tanya Arif. “Tahunya saya 20% itu waktu pas ketemu Pak Sahat. Ngomong ya itu 20ri pokir yang diberikan, bukan 25% lagi,” kata Eeng.
Arif kembali mengejar, “Terkait pemberian uang ke Chozin, apakah Sahat tahu atau bagaimaa? Kan sudah ada Rp 6,5 miliar ditambah Rp 4 miliar untuk 2023 toh., sudah tahu belum Sahat? Jawab Eebng, “Yang Rp 50 miliar untuk 2023 itu kiranya sudah clear.”
Tak berhenti di situ. Sahat juga terus bermain untuk dana hibah pokir yang akan dianggarkan di 2024. Pada 11 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, Eeng menyampaikan kepada Hamid kalau Sahat melalui Rusdi minta fee Rp 2,5 miliar untuk proyeksi dana hibah pokir TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan.
| Baca juga:
- Misteri Pertemuan di Yogya Pasca OTT Sahat: Yasin Ingkari BAP, Heru Tjahjono Berbelit-belit, Kapan JPU KPK Panggil Bobby?
Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK ke Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Sri Untari: Ya Lebih Amannya Tidak Tahu Bu!
Saat bertemu Sahat di ruang kerjanya di gedung DPRD Jatim pada Maret 2022, Hamid diminta menyiapkan Rp 2 miliar untuk keperluan Natalan di Dapilnya. Namun Hamid hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pembayaran diberikan tunai Rp 1,250 miliar lewat Rusdi dan Rp 250 juta lewat transfer rekening Rusdi. Kemudian Agustus Rp 500 diberikan lagi juga lewat Rusdi.
“Kok bisa ke Rusdi, atas arahan siapa? tanya JPU KPK. "Yang bilang itu Pak Hamid ke saya, suruh hubungan langsung ke Pak Rusdi. Kalau komunikasinya Pak Sahat langsung ke Pak Hamid," jawab Eeng.
“Kata Pak Hamid, Pak Sahat minta Rp 2,5 miliar untuk Natalan, yang minta Pak Sahat langsung, waktu itu kan ada di ruangannya. Pak hamid bilang kalau Rp 2,5 miliar belum siap. (kata Sahat) ndak usah sampai lengkap, punyanya berapa kasih saja,” sambungnya.
Besoknya, lanjut Eeng, Hamid siap Rp 1 miliar. "Waktu itu pertemuan hari Selasa, 12 Desember 2022. Pemberian uangnya Rabu Rp 1 miliar lewat Pak Rusdi. Rabu malam, 14 Desember 2022, ada OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ucapnya. {*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur