Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Salah Tangkap

TAK BERSALAH: Terdakwa salah tangkap saat diadili di PN Surabaya. Hakim memutuskan membebaskan tardakwa karena tak terbukti melakukan pencurian. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa, Sugeng Sugiono alias Segik (35) atas dugaan pencurian sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Hakim menilai, alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak seusai dengan fakta yang muncul di persidangan.
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti tuduhan JPU," kata Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki, Selasa (10/10).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula.
Baca: Ahli: Pihak Dirugikan Bisa Ajukan Gugatan Wanprestasi
Sebelumnya, terdakwa warga Kelurahan Sawahan tersebut oleh JPU dituntut tiga tahun penjara. Sejak Mei, terdakwa sudah ditahan oleh kejaksaan.
Kasus ini mendapat pendampingan langsung dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya. Pasalnya, muncul dugaan terdakwa adalah korban salah tangkap.
Sebenarnya, pelaku yang dicari polisi itu bernama Tugik, bukan Segik. Salah satu saksi (Dwi Nurcholis Sandy) di persidangan juga mengaku tidak mengenal Segik, tapi yang dia maksud pelaku pencurian adalah Tugik, kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir.
Baca: Tolak Diborgol, Henry Jalani Sidang dengan Tangan Berdarah
Kasus berawal pada November 2014, siang hari pukul 12.00 WIB bertempat di halaman rumah Umini (saksi korban) di Jalan Jambangan III/12 Surabaya. Seorang warga, Umini melaporkan kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi S 6074 LR.
Keterangan saksi menyebutkan, sepeda motor tersebut dibawa seseorang yang dikawal oleh dua orang lainnya yang berbocengan di sepeda motor lainnya. Pengendara sepeda motor berhasil ditangkap dan diserahkan ke kepolisian.
Namun dua orang yang mengawal pembawa sepeda motor curian tersebut kabur kembali ke arah Surabaya. Diketahui, orang yang membawa sepeda motor milik Umini adalah Dwi Nurcholis Sandy.
Baca: Nikah Tanpa Restu Ibu, Terancam Melahirkan di Penjara
Lalu pada 12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B, sekitar pukul 10.00 WIB, Sugeng Sugiono alias Segik dalam perjalanan menuju ke pasar.
Tiba-tiba dia ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2014.