Bupati Pamekasan Tersangka, Soekarwo Tunjuk Plt

SPT BUPATI: Gubernur Soekarwo menyerahkan SPT kepada Wabup Halil di ruang kerja, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl Pahlawan 110 Surabaya, Senin (14/8). | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Pamekasan, Halil untuk melaksanakan tugas sebagai bupati Pamekasan sejak 11 Agustus 2017, setelah sebelumnya Bupati Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dana desa.
Surat Perintah Tugas (SPT) disampaikan kepada Wabup Halil di ruang kerja, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl Pahlawan 110 Surabaya, Senin (14/8).
SPT berisikan tiga hal. Pertama, menjalankan tugas dan wewenang bupati selama bupati Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Bupati-Kajari Pamekasan Tersangka Suap Dana Desa
Kedua, tetap berkoordinasi dengan Bupati selama pelaksanaan tugas. Ketiga, melaporkan pelaksanaan tugas kepada bupati Pamekasan.
Dalam sambutan penerimaan, Pakde Karwo mengatakan penunjukkan dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Demikian pula, pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan di Pamekasan tetap berjalan dengan baik. "Untuk itu, agar Plt Bupati aktif melakukan silaturahim dengan DPRD dan masyarakat," ujarnya.
Baca: Rapat Belum Selesai, KPK Tangkap Bupati Syafii
Hal sama juga aga dilakukan kepada jajaran anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pamekasan, yakni Kapolres, Dandim, Kajari dan Kalanri.
Dengan dialog, lanjut Pakde Karwo, akan tercipta rasa aman dan nyaman. Sementara untuk hal-hal strategis Plt bupati diminta untuk melakukan konsultasi kepada dirinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam kesempatan sama, Gubernur juga mengingatkan kepada Sekda Pamekasan untuk membantu penuh dan melaksanakan perintah Plt bupati serta tidak berpolitik. "Sekda harus normatif struktural, maka pemerintahan berjalan," pesannya.