Menyaru Polisi, Jual Motor Bersurat Palsu

Reporter : barometerjatim.com -
Menyaru Polisi, Jual Motor Bersurat Palsu

Ilustrasi (Ist)

SURABAYA, Barometerjatim.com Senjata makan tuan. Pepatah ini rasanya cocok disematkan pada Freddy Arya Kurniawan, terdakwa kasus penjualan motor dengan dokumen palsu dan kepemilikan senjata api.

Setelah berhasil mengelabui sejumlah orang dengan mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kombes Pol. Pria yang tinggal di Waru Sidoarjo ini, diringkus karena kelakuannya mengaku sebagai anggota polisi.

Akibatnya, dia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlan atas aksinya bisnis penjualan kendaraan dengan dokumen palsu.

Sontak tuntutan ini membuat dirinya kaget. Dia berharap agar majelis hakim yang diketuai Dedy Fariman memberikan kesempatan mencari pengacara untuk penyusunan pembelaan atau pledoinya.

Di hadapan majelis hakim, Freddy mengaku selama proses persidangan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dicegah oleh Jaksa Dedy Arisandi untuk tidak didampingi pengacara.

Saya hanya mengikuti intruksi jaksa Pak, tapi sekarang saya mau pakai pengacara, ucapnya.

Permintaan itu pun dikabulkan Hakim, terdakwa Freddy  diminta untuk mencari pengacara pada persidangan berikutnya.

Sejak sidang awal saudara bilang tidak pakai pengacara, ini harus di clear-kan kalau majelis hakim tidak pernah melarang saudara untuk didamping pengacara dan bukan berarti kalau pakai pengacara itu sidangnya dimulai lagi dari awal, ucap Hakim Dedy pada terdakwa.

Namun, terdakwa Freddy kembali menegaskan pernyataannya, kalau dia dilarang jaksa untuk didampingi pengacara. Saya hanya ikuti perintah jaksa saja Pak, ulangnya.

Ironisnya lagi, Jaksa Dedi Arisandi yang semestinya menjadi JPU pada kasus ini malah tidak ikut dalam persidangan, meski sebelumnya dia terlihat membawa terdakwa ke ruang sidang.

Tapi di saat persidangan digelar, tuntutan terdakwa malah dibacakan jaksa lain yang masih satu kantor dengannya.

Perkara pidana ini bermula ketika terdakwa Freddy Arya kurniawan ditangkap petugas dari Polsek Gubeng karena mengaku sebagai anggota polisi.

Tak hanya itu saja, warga Jl Merak, Waru, Sidoarjo ini mencoba menjual motor merk Honda Beat bernopol cantik W 4444 NI kepada korban Mulyo. Seketika itu, Mulyo mengiyakan dan meminta bertemu di sebuah warung di depan kampus UPN.

Namun, Mulyo yang curiga dengan nopol tersebut kemudian menghubungi Polisi. Dari sini kedok Freddy yang mengaku sebagai polisi terbongkar.

Pertemuan antara Mulyo dan Freddy pun dilakukan. Namun sudah ada Polisi yang mengikuti, setelah memastikan nomor polisi motor yang hendak dijual Freddy palsu.

Selanjutnya Freddy diamankan di Jl Medokan Asri, depan Kampus UPN. Petugas kemudian menggiring ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Dari rumah Freddy ditemukan airsoft gun, sejumlah pakaian dinas polisi dengan pangkat Kombes serta e-KTA dan e-KTP dengan foto Freddy berpakaian polisi.

Oleh jaksa, terdakwa dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni  Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag