Tak Berizin, Minimarket dan Cafe Ditutup Paksa

Abdul Madjid (Ist)
SUMENEP, Barometerjatim.com Minimarket 8 dan Simple Cafe di Jalan Arya Wiraraja, Lingkar Timur, Sumenep, Madura paksa oleh tim gabungan Satpol PP dan Badan Perizinan Terpadu Pemkab Sumenep, Kamis (19/1).
Penutupan paksa dilakukan karena sudah lebih satu tahun beroperasi ternyata tidak mengantongi izin operasional. Bahkan Pemkab melalui Badan Perizinan Terpadu sudah melayangkan teguran ke pihak pengelola namun tidak diindahkan.
Sejak awal buka, pemiliknya tidak pernah mengurus perizinan, baik IMB, Surat IZin usaha (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP), termasuk HO dan IMBnya. Terkesan mengentengkan imbauan pemerintah, ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemkab Sumenep, Abdul Madjid.
Madjid mengungkapkan pihaknya telah menegur pihak pengelola dua unit usaha itu sejak awal Januari 2016. Selanjutnya sekitar November 2016 pihaknya melayangkan surat teguran dan peringatan agar mengurus surat-surat izin.
Karena masih bandel, maka yang ketiga ini kami tim dari Perizinan, Satpol PP dan Bagian Hukum, terpaksa menutup hingga semua proses perizinannya lengkap dan benar, tegasnya.
Sementara pengelola Minimarket 8 dan Simple Cafe, Valentine Gusnu, mengaku tidak tahu menahu soal perizinan dua unit usahanya karena dia hanya dipasrahi oleh suaminya untuk mengelola.
Maaf ya saya tidak tahu asal muasal toko dan cafe ini, terutama soal perizinan dan sebagainya karena semua yang urus ya suami saya, katanya.