Diduga Malapraktik, Klinik Tabib asal India Disegel

Reporter : barometerjatim.com -
Diduga Malapraktik, Klinik Tabib asal India Disegel

TAK BERIZIN: Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dari klinik yang diduga melakukan malapraktik dan tak berizin. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR

SURABAYA, Barometerjatim.com Diduga melakukan malapraktik, klinik spesialis pengobatan mata dan telinga di Jalan Raya Semampir Nomor 64, Surabaya, digerebek polisi, Sabtu (29/4). Selain itu, klinik milik Raju Singh (40) asal Medan ini tidak mengantongi izin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan seorang korban, yaitu Bejo yang menjadi pasien klinik tersebut.

Dalam laporannya, pasien mengaku menjadi korban malapraktik klinik milik pria berdarah India tersebut. "Penggerebekan ini atas dasar laporan seorang korban bernama Bejo, pasien penderita penyakit telinga yang berobat ke klinik yang bersangkutan," terang Shinto di lokasi penggerebekan.

Setelah menjalani pengobatan di klinik tersebut, korban mengaku mengalami pendarahan. Korban muntah darah setelah menelan pil dan obat tetes untuk telinga yang diberikan pihak klinik.

Baca: Tujuh Tahanan Kabur, Kapolsek Tambaksari Dicopot

"Karena kondisi ini, korban sampai opname di rumah sakit selama empat hari. Obat yang disediakan klinik itu diracik secara manual oleh yang bersangkutan dengan campuran pelbagai komposisi ramuan," ungkap Shinto.

Selanjutnya, atas kejadian yang dialami ini, korban melapor ke Polda Jawa Timur pada 9 April lalu. "Namun, oleh Polda, laporan itu dilimpahkan ke kami (Polrestabes Surabaya)."

Dari limpahan laporan tersebut, Unit Tipitet Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Hasilnya, diketahui kalau klinik milik Raju Singh tersebut tidak berizin.

"Dari sini kemudian kami melakukan pemantauan dan penyelidikan. Setelah mendapatkan fakta dan data akurat, baru kami melakukan penggerebekan," ungkap perwira dua melati di pundak tersebut.

Resep Keluarga Dari penggerebekan, diketahui kalau Raju Singh sudah membuka kliniknya di Jalan Raya Semampir Nomor 64 selama tujuh bulan. Namun, untuk total lokasi praktik yang dilakukan di Surabaya, klinik tersebut sudah beroperasi sejak tujuh tahun lalu.

"Klinik ini membuka praktiknya tidak di satu tempat saja, tapi berpindah-pindah. Tidak hanya di Surabaya saja juga di Sidoarjo yang diakuinya sudah enam tahun. Di Sidoarjo, klinik yang bersangkutan juga berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain," paparnya.

Sementara pemilik klinik mengaku, praktik pengobatan yang dibukanya itu merupakan keahlian turun-temurun dari keluarganya. "Untuk racikan obat saya pelajari dari orang tua saya. Orang tua saya dulu tabib," aku Raju.

Baca: Tak Bersalah, Divonis Bebas, Husnul Khuluq Menangis

Saat meracik obat, dia mencampur pelbagai ramuan dan dijadikan kapsul. Campuran itu berasal dari madu, air, jeli teripang, serbuk kedelai dan bahan lainnya.

"Saya tidak memasang tarif. Tergantung kemampuan pasien. Tapi rata-rata ngasih satu hingga dua juta. Rata rata sembuh dalam satu hingga dua minggu," dalih Raju.

Karena praktiknya tidak berizin dan diduga melakukan malapraktik, polisi terpaksa menyegel klinik milik Raju Singh tersebut, dan membawa pemilik ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Raju Singh akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat dan Pasal 191 jungto 60 Undang Undang RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag