Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Asal China-Malaysia

BARANG BUKTI & TERSANGKA: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka jaringan narkoba asal China dan Malaysia, Senin (3/4). | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR
SURABAYA, Barometerjatim.com Sekali lagi, prestasi jempolan diukir Polrestabes Surabaya. Kali ini institusi yang dipimpin Kombes Pol Moh Iqbal itu berhasil membongkar jaringan narkoba asal China dan Malaysia, Senin (3/4).
Bahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, secara khusus memberi atensi untuk keberhasilan Polrestabes.
Menilik barang bukti, jaringan ini terbilang besar. Rinciannya: Satu paket sabu dengan berat 8,82 gram, 34 paket sabu dengan berat total 17,229 kilogram, 1.200 butir pil happy five dan 11.730 butir ekstacy.
Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan tersangka Jayus (23), asal Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Bandung dan Darma (25), asal Belitung Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu. Diamankan pula satu alat pres, dua unit timbangan elektronik dan tiga bendel plastik klip kosong.
Pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti anggota Unit III Satreskoba Polrestabes dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu setengah bulan.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Darma di Jalan Rungkut Asri yang tengah mengendarai motor. Dari tangan Darma, polisi menemukan satu paket sabu berisi 8,82 gram, satu pak rokok Dunhil, dan dua handphone yang disimpan dalam tas hitam.
Saat ditangkap, tersangka Darma mengaku baru saja meranjau 200 gram sabu dan 1.500 butir ekstacy kepada seorang pemesan atas perintah JM, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO alias buron.
Baca: Ungkap 112 Kasus, Prestasi Polrestabes Lampaui Target
Dari pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, sejumlah barang haram milik Darma tersebut didapat dari tersangka Jayus. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Jayus pada 31 Maret.
Saat ditangkap, Jayus bersama istri dan anaknya tengah menginap di kamar nomor 511 Hotel Efora, Jalan Menur, Surabaya. Dari penangkapan itu, polisi tidak menemukan satu barang bukti apapun.
Namun saat menggerebek rumah kontrakan Jayus di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6, Surabaya, polisi menemukan 34 paket sabu dengan berat total 17,229 kilogram, 1.220 butir happy five, 11.730 butir ekstasi serta alat pres, timbangan elektronik dan kantong plastik klip kosong.
"Ke depan akan kita tindak tegas lagi. Untuk itu, kita juga imbau kepada masyarakat, kita tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat yang mengetahui adanya jaringan narkoba segera informasikan kepada kami," kata Irjen Pol Machfud Arifin.
Jenderal polisi bintang dua ini menyebut barang-barang haram milik kedua tersangka ini berasal dari China dan Malaysia. "Kedua tersangka ini kurir dari jaringan narkoba internasional yang masih kita kembangkan," tandasnya.