Video Mesum di Mall Berujung Penahanan Kepala Sekuriti

Reporter : barometerjatim.com -
Video Mesum di Mall Berujung Penahanan Kepala Sekuriti

DITAHAN: Komandan Regu Sekuriti Lotte Mart, Sigit dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya usai enam jam diperiksa sebagai tersangka. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR

SURABAYA, Barometerjatim.com Enam jam usai diperiksa sebagai tersangka, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, Komandan Regu Sekuriti Lotte Mart Sigit Setiawan akhirnya dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Kamis (16/3).

Usai pemeriksaan, Sigit mengaku siap menerima hukuman. Saya sangat menyesal dan meminta maaf, termasuk men-share video ke grup WA (WhatsApp). Saya terima apapun hukuman dan sanski yang diberikan," aku bapak dua anak itu.

Di tempat sama, Kuasa Hukum Sigit, Heri Irawan menuturkan kliennya kooperatif saat memberi keterangan ke penyidik. Karena itu pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik. "Kami jamin klien kami akan kooperatif jika kembali dipangggil," terang Heri.

Di sisi lain manajemen Lotte Mart memutuskan mengembalikan Sigit ke perusahaan outsourcing penyedia sekuriti.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada Sigit. Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Dalam pemeriksaan ini, saudara SS kami ajukan 31 pertanyaan dan sudah dijawab dengan baik. Yang bersangkutan juga sangat kooperatif dalam hal ini, katanya.

Baca: Pelaku Pelajar SMA, Dua Kali Bermain di Tempat yang Sama

Dalam perkara ini, menurut Shinto, Sigit-lah yang menarik paksa dan melarang kedua remaja kepergok mesum di fitting room untuk mengenakan celana sampai akhirnya digelendang ke ruangan sekuriti sejauh 100 meter.

"Tersangka juga merupakan orang yang men-share video penggerebekan tersebut ke grup WA," terang Shinto.

Terkait penetapan tersangka, Shinto menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada satu tersangka lagi. Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 11 saksi serta menyita beberapa barang bukti, termasuk menyita 32 HP milik sekuriti dan karyawan Lotte Mart, katanya.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi, serta Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag