Panen Kecaman, Stan di Pasar Baru Gresik Dijual Gila-gilaan

Reporter : barometerjatim.com -
Panen Kecaman, Stan di Pasar Baru Gresik Dijual Gila-gilaan

TAK SESUAI HARAPAN: Para pedagang yang akan menempati Pasar Baru Gresik mengeluhkan mahalnya harga stan. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONO

GRESIK, Barometerjatim.com Upaya Pemkab Gresik membangun Pasar Baru yang sebelumnya mengalami kebakaran pada akhir 2016, ternyata tidak sesuai dengan harapan pedagang. Sebab, stan yang disediakan cukup sempit, karena hanya berukuran 1,5 meter.

Parahnya lagi, stan sesempit itu ternyata dijual dengan harga selangit, Rp 100 juta. Tak pelak, para pedagang pun hanya bisa mengeluh dan berharap ada solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

"Yok nopo niki Pak, stan ukuran 1,5 meter didol satus juta (Bagaimana ini Pak, stan berukuran 1,5 meter dijual dengan harga Rp 100 juta)," keluh salah seorang pedagang yang hendak membeli stand di blok bagian belakang Pasar Baru Gresik di Jalan Gubernur Suryo.

Baca: Kubangan Bekas Tambang Telan Bocah SD hingga Tewas

Tal ayal, kebijakan Pemkab yang dinilai tidak prorakyat ini memantik kecaman keras dari Ketua Komisi II DPRD Gresik, Sholahudin Sahal. Komisi yang membidangi pendapatan dan keuangan ini berjanji tidak akan tinggal diam jika Pemkab sampai menjual stan dengan harga yang sangat mahal.

Padahal, lanjut politikus muda yang dibesarkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Jasa Retribusi, harga stan di Pasar Baru Gresik Tahap II hanya dibandrol Rp 3.250.000 per meter persegi.

"Makanya, saya kaget begitu menerima informasi kalau stan di Pasar Baru ukuran 1,5 meter dijual hingga Rp 100 juta," ujar wakil rakyat yang akrab disapa Mas Udin itu, Sabtu (5/5).

Baca: Diduga Serobot Tanah Wakaf, Tiga Perusahaan Dipolisikan

Kalau memang stan tersebut dijual dengan harga Rp 100 juta, sambung Sholahudin, mestinya harus ada perubahan Perda. Artinya, harga jual stan tak boleh melebihi ketentuan dalam Perda.

"Itu jelas pelanggaran berat yang merugikan rakyat selaku pedagang," tegas legislator asal Desa Kemangi, Bungah, Gresik itu.

Panggil Dinas Terkait

JUAL SESUAI PERDA: Sholahudin Sahal, Pemkab Gresik harus menjual stan di Pasar Baru sesuai Perda. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONOJUAL SESUAI PERDA: Sholahudin Sahal, Pemkab Gresik harus menjual stan di Pasar Baru sesuai Perda. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONO JUAL SESUAI PERDA: Sholahudin Sahal, Pemkab Gresik harus menjual stan di Pasar Baru sesuai Perda. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONO

Terkait permasalahan tersebut, Komisi II DPRD Gresik akan secepatnya memanggil Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag) Pemkab Gresik, Agus Budiono.

"Kami akan meminta penjelasan Pemkab Gresik, terkait berbagai keluhan yang telah dilontarkan para pedagang Pasar Baru Gresik," tandasnya.

Baca: DPRD Gresik Desak Pemdes Garap Potensi Pariwisata Desa

Berdasarkan data yang dihimpun Komisi II DPRD Gresik, stan di Pasar Baru Gresik berjumlah 1.400 dengan jumlah pedagang 1.300. Namun dari jumlah pedagang yang menempati stan, baru sekitar 600 pedagang yang memiliki Surat Izin Menempati (SIM).

"Satu pedagang pemilik SIM ada yang memiliki lebih dari satu stan, sehingga dari 1.400 stan hanya tersisa 62 stan. Itu sementara data yang masuk ke saya," pungkas Sholahudin.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.