Diduga Serobot Tanah Wakaf, Tiga Perusahaan Dipolisikan

Reporter : barometerjatim.com -
Diduga Serobot Tanah Wakaf, Tiga Perusahaan Dipolisikan

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH: Kuasa hukum Ponpes Al Azhar, Ony Ardiansyah saat melapor ke Polres Gresik, Senin (30/4). | Foto: Barometerjatim.com/ DIDIK HENDRIYONO

GRESIK, Barometerjatim.com Tiga perusahaan di Gresik, PT SU, PT CA dan PT BR dilaporkan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al Azhar ke Polres setempat lantaran dinilai menyerobot tanah wakaf, Senin (30/4).

Kuasa hukum Ponpes Al Azhar, Ony Ardiansyah menuturkan, tanah wakaf tersebut seluas 15 hektare yang terletak di Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar.

"Tanah wakaf tersebut semula berupa tambak milik Hj Fauziah warga setempat. Pada 2016 diwakafkan ke Ponpes Al Azhar di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik melalui pemangku Ponpesnya, KH Imam Bukhori Al Habsyi," katanya.

Baca: DPRD Gresik Desak Pemdes Garap Potensi Pariwisata Desa

Saat dikroscek ke lokasi, ternyata di atas lahan tambak sudah berdiri tiga perusahaan dan kepemilikannya sudah dialihkan. Mengetahui hal ini, pihak Ponpes Al Azhar lantas mencari tahu kenapa tanah tersebut bisa dikuasai pihak lain.

Belakangan diketahui, ternyata sekitar 1990-an telah terjadi dugaan pemalsuan surat tanah petok D yang dilakukan saudara Fauziah bernama HF. Atas kejadian tersebut, pihak Ponpes  menempuh jalur hukum.

"Kami terpaksa melaporkan tiga perusahaan tersebut ke Polres Gresik, karena diduga telah melakukan penyerobotan sebagian tanah wakaf milik Ponpes Al Azhar Gresik seluas 15 hektar, kata Ony.

Dalam laporannya ke polisi, tambah Ony, juga disebutkan spesifikasi empat bidang tanah yang telah diwakafkan Fauziah berdasarkan buku C desa. Yakni nomor 698a seluas 60.000 M2, nomor 699a seluas 39.210 M2, nomor 700a seluas 26.120 M2 dan nomor 700a seluas 26.440 M2.

Baca: Merasa Tertipu Garam Lokal, PT GAS Berharap Garam Impor

Didampingi pengurus Ponpes Al Azhar,  Abdul Adhim Alkarim, Ony menandaskan dugaan penyerobotan tanah wakaf tersebut tidak hanya dilakukan tiga perusahaan itu saja, namun juga dilakukan perorangan yang masih berupa tambak dan tanah urukan.

Kami juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus penyerobotan tanah wakaf ini dan memenangkannya. Putusannya, surat tanah itu kembali ke atas nama semula, yakni Hj Fauziah dengan disertai penyataan penyerahan tanah wakaf ke pihak ponpes Al Azhar, tandasnya.

Sementara itu Kanit SPKT Polres Gresik,  Aiptu Moh Suranto saat dikonfirmasi membenarkan jika pihak Ponpes Al Azhar dengan pengacaranya telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. "Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh pihak Reskrim Polres Gresik, katanya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.