Bupati Nganjuk Kalahkan KPK di Praperadilan

Reporter : barometerjatim.com -
Bupati Nganjuk Kalahkan KPK di Praperadilan

MENANG PRAPERADILAN: Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman memenangi praperadilan atas KPK di PN Jaksel, Senin (6/3). | Foto: Barometerjatim.com/RADITYA MANGGALANA

JAKARTA, Barometerjatim.com Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman memenangi gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Wayan Karya  memutuskan bahwa kasus ini sebelumnya telah diperkarakan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan objek dan subjek perkara yang sama," kata Hakim Wayan saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (6/3).

Kasus ini sebenarnya adalah limpahan dari Kejagung. Namun hakim sependapat dengan pemohon dan bukti-buktinya yang menunjukan bahwa kasus yang ditangani KPK itu bukan limpahan Kejaksaan.

Hanya saja, Wayan mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK dalam penanganan kasus ini. Kejagung kemudian lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember tahun lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.

Sedangkan kelima proyek yang dimaksud yakni pembangunan Jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora.

LIMA PROYEK YANG DISANGKAKAN

  1. Pembangunan Jembatan Kedung Ingas
  2. Rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk
  3. Perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung
  4. Rehabilitasi Saluran Ganggang Malang
  5. Pemeliharaan Berkala Jalan Ngangkrek ke Blora
Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi. Dia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, Taufiqurrahman belum menyandang status tersangka dalam penanganan kasus oleh Kejari Nganjuk.

Setelah menguraikan pertimbangannya, Wayan memutuskan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ini ke Kejagung.

"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," pinta Wayan.

KPK Kecewa Kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Taufiqurrahman, pihak KPK mengaku kecewa. "Tentu saja KPK kecewa dengan putusan tersebut," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

KPK, katanya, akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Meski demikian, Febri mempertanyakan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan itu.

Baca: Tersangka Kasus Mobil Listrik, Dahlan Melawan Lewat Praperadilan

"Salah satu poin yang dipertimbangkan dalam putusan itu menggunakan SKB (Surat Keputusan Bersama) atau MoU (Memorandum of Understanding) yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK di 2012, yang sebenarnya pada pasal 30 dikatakan MoU atau SKB berlaku sampai 4 tahun ke depan. Itu artinya habis pada 29 Maret 2016," papar Febri.

Kalau mengacu pada pasal MoU tersebut, lanjutnya, sudah tidak berlaku karena diatur empat tahun setelah MoU tersebut diterbitkan. Selain itu, tambahnya, pasal 50 UU KPK sebenarnya tegas bahwa kalau kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan, maka koordinasi baru akan dilakukan.

"Tapi kami akan pelajari terlebih dahulu putusan tersebut," imbuhnya. vns, dns

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag