Hapus Perda Penghambat Investasi di Lamongan

-
Hapus Perda Penghambat Investasi di Lamongan
PENJELASAN RAPERDA: Bupati Fadeli (kiri) usai menyampaikan nota penjelasan dalam rapat paripurna DPRD Lamongan yang membahas nota penjelasan atas enam Raperda. | Grafis: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR LAMONGAN, Barometerjatim.com Tahun ini ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diajukan. Tiga dari eksekutif dan tiga lainnya inisiatif DPRD Lamongan. Hal Itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Lamongan yang membahas nota penjelasan atas enam Raperda, Rabu (22/11). Seperti diungkapkan Bupati Fadeli dalam nota penjelasannya, ketiga Raperda tersebut, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021. Kemudian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2037, dan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Baca: DPRD Lamongan Setujui P-APBD 2017 dengan Syarat Dikatakan Fadeli, perlu ada penyesuaian RPJMD sebagai tindak lanjut dari hasil review Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Juga untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Sedangkan terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2037, Fadeli menjelaskan hal itu dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan. Di dalamnya memuat tentang potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Tujuh Perda Dibatalkan Selanjutnya untuk Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, merupakan bagian dari delapan Perda Kabupaten Lamongan yang harus dibatalkan karena dianggap menghambat investasi. Tujuh Perda lainnya sudah dibatalkan. Yakni tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan, Kepelabuhan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Izin Usaha Pertambangan, serta Perda tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan dan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah. Baca: PAPBD Naik Rp 129,9 M, Bupati Janji Tingkatkan Layanan "Sejatinya meski Perda ini baru akan dibatalkan, namun dalam pelaksanaannya pemerintah daerah telah menghentikan pelaksanaan Perda tersebut melalui Surat Edaran Nomor 188.34/241/413.013/2016 tertanggal 14 Juli 2016," jelas Fadeli. Sementara tiga Raperda Inisisatif DPRD yakni Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Lembaga Kemasyaarakat Desa.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.