Polemik Bansos Rp 28 M, Risma Tolak Permintaan Dewan

barometerjatim.com

POLEMIK BANSOS: Achmad Zakaria (kiri) dan Tri Rismaharini, polemik soal pencairan Bansos Rp 28 miliar untuk pelajar SMP/SMK. | Foto: Barometerjatim.com/Ist/NANTHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) menolak permintaan DPRD Surabaya agar segera memberi bantuan sosial (bansos) bagi pelajar SMA/SMK yang saat ini dikelola Pemprov Jawa Timur.

Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans di MK Kandas, Khofifah-Emil Kembali Bertakhta di Jatim!

Alasan penolakan Risma karena bansos yang sudah dihitung Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim sebesar Rp 28 miliar tersebut tidak memiliki payung hukum.

Sebaliknya, hasil konsultasi DPRD Surabaya dengan Kemendagri tidak ada masalah dengan pencairan bansos tersebut asal tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebenarnya tidak masalah. Tapi kemudian sekarang Pemprov justru menyerahan semuanya itu kepada Pemkot, terang Sekretaris Fraksi PKS DPRD Surabaya, Achmad Zakaria, Rabu (8/11). Artinya, jika Risma menolak memberi bantuan maka Pemprov Jatim juga akan mengikuti Pemkot.

Baca juga: Kemiskinan Jatim Turun Sentuh 1 Digit tapi Masih Tertinggi di RI, Catat Angkanya: 3,98 Juta!

Baca: Ansor Surabaya: Risma Lebih Peduli Taman Ketimbang Masjid

Padahal, menurut sumber di lingkungan dewan, pemberian bantuan sosial itu cukup penting dibandingkan hibah yang hanya diberikan sekali. Beda dengan bansos yang bisa diberikan setiap bulan kepada pelajar SMA/SMK untuk membayar SPP.

Baca juga: Adhy Karyono Dilaporkan ke KPK, Waduh! Dugaan Korupsi Apalagi?

Lantaran belum ada kata sepakat antara Pemkot dan DPRD Surabaya, hari ini beberapa anggota dewan memilih berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim. Sayangnya agenda tersebut dibatalkan.

Sudah dibatalkan, tadi sekitar jam satu surat pembatalannya masuk, kata front office BPKAD Pemprov Jawa Timur ketika ditanya agenda konsultasi yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru