SIAP HADAPI TUNTUTAN: Bambang Heryanto (kanan) dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pekan lalu. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Jumat (6/10) besok, mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat akan menghadapi tuntutan dari JPU KPK dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap setoran triwulan Komisi B DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Baca juga: VIDEO: Kusnadi Sempat Hilang, KPK Didesak Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim!
Penasihat hukum Bambang, Suryono Pane menegaskan kesiapan kliennya dalam menghadapi tuntutan besok. "Pada prinsipnya sudah siap. JC (justice collaborator) sudah kami ajukan sejak proses penyidikan dan tinggal mengikuti proses saja," katanya saat dihubungi Barometerjatim.com, Kamis (5/10).
Suryono berharap, dalam tuntutan besok JPU KPK cermat membedakan antara dugaan suap, pemerasan maupun pungli. "Sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa kan bukan pelaku utama. Sebab, pelaku utama sebenarnya ada di DPRD Jatim, di Komisi B," ujarnya.
Baca: Terbongkar! Percakapan Basuki-Kabil soal Dugaan Suap
Dari sisi manfaat, lanjut Suryono, tidak apa yang didapat Bambang dari setoran triwulan ini. "Kalau saja dulu Pak Bambang melaporkan, sebenarnya lebih pas ini dianggap pungli dan pemerasan. Tapi karena tak melapor dan di situ ada unsur OTT-nya, ya sudah kita lihat kemana arah sidang nanti," paparnya.
Baca juga: Cegah Kusnadi Hilang Lagi, KPK Didesak Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim!
Karena itu, tandasnya, JPU KPK jangan sampai meng-gebyah uyah karena kalau suap berarti ada keuntungan yang didapat Bambang maupun Anang dalam kasus setoran triwulan yang melibatkan sejumlah OPD Pemprov Jatim dan Komisi B tersebut.
"Lha Pak Bambang ini sampai utang dan enggak dapat apa-apa, masa itu suap? Malah sampai jual mobil itu kan Pak Anang. Kalau suap, dimana logika akalnya?" katanya.
Baca: Uang Dugaan Hasil Korupsi, Ternyata Masih Dikorupsi
Baca juga: Sebelum Hilang dan Ditemukan, Kusnadi Ancam Bongkar Seluruh Pemain Hibah Jatim!
Namun Suryono yakin JPU KPK bisa memilah itu semua. Apalagi menilik kesaksian para saksi yang dihadirkan, terutama dari pihak eksekutif, dinilainya justru menguntungkan posisi kliennya.
"Menguntungkan dalam konteks bahwa pelaku utamannya bukan dari sisi eksekutif tapi ada di Komisi B DPRD Jatim," ujarnya.
Editor : Redaksi