Ilustrasi (Ist)
SURABAYA, Barometerjatim.com Tahapan Pilgub Jatim 2018 dimulai. Minggu (10/9), KPU Jatim melaksanakan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/pemilihan terakhir yang dihadiri Bawaslu Jatim.
Baca juga: Tergugat Mangkir, Sidang Kemelut PPP Lamongan Ditunda
Penetapan DPT di kantor KPU Jatim, Jl Raya Tenggilis 1-3, Surabaya tersebut sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon (paslon) Cagub-Cawagub, baik yang maju lewat jalur perseorangan (independen) maupun Parpol atau gabungan Parpol.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Jatim Nomor 7/PP.01.2-Kpt/35/Prov/IX/2017, ditetapkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir sebanyak 30.963.078 pemilih.
"Rekapitulasi tersebut berasal dari DPT terakhir Pemilu atau pemilihan terakhir di kabupaten/kota di Jatim," katanya.
Baca: Poros PKB-PDIP Bukan Penentu di Pilgub Jatim 2018
Menurut Eko, 19 kabupaten/kota melakukan pemilihan terakhir pada 2015. Satu kota, yakni Batu menyelenggarakan pemilihan pada 2017. Sedangkan 18 kabupaten/kota melakukan pemilihan terakhir pada Pilpres 2014.
Dengan penetapan DPT sebanyak 30.963.078, menurut Eko, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal paslon perseorangan minimal 6,5 persen. "Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih," tandasnya.
Dukungan ketentuan, lanjut Eko, paling sedikit tersebar di lebih dari 50 persen dari 38 kabupaten/kota di Jatim atau di 20 kabupaten/kota. Penyerahan syarat dukungan paslon dilaksanakan 22-26 November 2017.
Baca juga: Rakorwil Jawaban PPP Jatim Serius Menangkan Khofifah-Emil
Baca: Jaring Cagub, Golkar Tak Perlu Keliling ke Kiai NU
Bagaimana dengan paslon yang maju lewat Parpol atau gabungan Parpol?
KPU Jatim menetapkan jumlah seluruh suara sah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Jatim, yakni 19.527.809 dan jumlah kursi DPRD Jatim hasil Pemilu 2014 sebanyak 100 kursi.
"Untuk persentase dukungan suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah, hasil Pileg 2014 atau setara dengan jumlah 4.881.963 suara," katanya.
"Sedangkan syarat dukungan kursi yakni 20 persen dari jumlah kursi hasil Pileg 2014 yakni 20 kursi," jelas pria kelahiran Lamongan tersebut.
Baca juga: Dikerjai Khofifah, Musyaffa Noer Jadi Aktor di Rakorwil PPP
PENETAPAN DPT/SUARA DASAR SYARAT PENCALONAN
JALUR PERSEORANGAN DPT Pemilu Terakhir: 30.963.078 Syarat Pencalonan: Minimal 6,5% (2.012.601) dari DPT Sebaran Dukungan: Lebih dari 50 persen dari 38 kabupaten/kota di Jatim (20 kabupaten/kota) Penyerahan Syarat Dukungan: 22-26 November 2017
JALUR PARPOL/GABUNGAN PARPOL Jumlah Suara Sah Parpol Pemilik Kursi: 19.527.809 Jumlah Kursi DPRD Jatim: 100 Syarat Dukungan Suara: 25% (4.881.963 suara) Hasil Pileg 2014. Syarat Dukungan Kursi: 20% (20 Kursi) dari Total 100 Kursi.
KOMPOSISI KURSI PARPOL 1. PKB: 20 2. PDIP: 19 3. Gerindra: 13 4. Demokrat: 13 5. Golkar: 11 6. PAN: 7 7. PKS: 6 8. PPP: 5 9. Nasdem: 4 10. Hanura: 2
Editor : Redaksi