Sidak MaxOne Hotel, Komisi A DPRD Surabaya Sebut Temukan Banyak Pelanggaran

barometerjatim.com

TEMUKAN PELANGGARAN: Komisi A DPRD Kota Surabaya sidak MaxOne Hotel di Jalan Dharmahusada. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Komisi A DPRD Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Disbudporapar, dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait izin operasional MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Pemprov Klaim Kerugian Kredit Fiktif Bank Jatim Jadi Rp 268,9 M, PKB: Yang Berhak Ngitung BPK!

Kita di sini ingin melihat IMB yang sudah dikeluarkan, termasuk rangkaian di dalam rekomendasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu, tentunya kita evaluasi semuanya, ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba.

Dia juga menanyakan apakah IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sesuai dengan estetik yang ada di lapangan atau tidak. Ternyata dari beberapa fisik bangunan tidak sesuai, katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu mencontohkan garis sepadan belakang luasan IMB-nya tiga meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan.

Selain itu, Habiba menyebut MaxOne Hotel di Dharmahusada menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup untuk akses pintu masuk. Kami minta itu dibongkar! pintanya.

Pun dengan lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir.

Ternyata dia (MaxOne Dharmahusada), lahan parkirnya berdiri di atas saluran untuk memenuhi kebutuhannya, katanya.

Padahal APBD tidak boleh untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta. Kami minta untuk dikembalikan fungsi-fungsi publik sebagaimana mestinya, ucapnya.

Baca juga: Dicurigai DPRD, Ketua Tim Seleksi Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Punya Harta Rp 15 M!

Habiba kembali menegaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan MaxOne Hotel di Jalan Dharmahusada tersebut.

Dia juga tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin Damkarnya (SLF), ungkapnya.

Karena itu, menurut Habiba, Komisi A DPRD Surabaya patut meminta IMB yang dikeluarkan dinas untuk mengevaluasi perizinan.

Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi, tegasnya.

Sementara itu Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya, Syaifulloh mengatakan, untuk pelanggaran terkait masalah rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.

Baca juga: Bank Jatim Dibobol Setengah Triliun, Komisi C DPRD Jatim Heran Khofifah Masih Bungkam!

Seperti bangunan di atas pedestrian itu nanti PU Bina Marga, ujar Syaifulloh. PU Bina Marga, menurutnya, seharusnya mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut.

Terkait SLF, Syaifulloh menegaskan, MaxOne Hotel harus mengajukan agar SLF bisa dikeluarkan. Namun jika rekom dari OPD lain belum keluar, maka SLF belum bisa keluar. Jadi harus lengkapi dulu, gitu, katanya.

» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru