JANGAN MENGHAKIMI: Ari Hans Simaela (kiri) dan Novi Rahman Hidayat, kedepankan asas praduga tak bersalah. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Ari Hans Simaela minta semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah karena masih banyak opini publik yang terkesan menghakimi tersangka.
Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
"Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Terkait tudingan bahwa kliennya melakukan praktik jual beli jabatan, menurut Ari Hans, biar dibuktikan dalam proses selanjutnya.
"Kami masih menunggu masa isolasi selesai, sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien kami dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya," ujarnya.Ari Hans juga berharap, semua pihak tidak memberikan opini negatif atas kasus yang saat ini dihadapi kliennya. Menurutnya, sudah diatur oleh undang-undang terkait hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!
Selain itu, ada juga asas hukum yang berisi larangan menghakimi seseorang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebelum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Artinya masih dijamin hak asasi beliau (Novi, red) sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi undang-undang, ujarnya.Tak hanya itu, Ari Hans mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas.
Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!
Saya sebagai tim kuasa hukum tersangka, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara profesional, tuntasnya.
ยป Baca Berita Terkait KPK, Korupsi
Editor : Redaksi