OTT Bupati Nganjuk, Wabup Blitar Sebut Ada yang Janggal

barometerjatim.com

TERSANGKA: Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso ikut angkat bicara terkait penangkapan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Baca juga: Tekan Pelanggaran, DKP Jatim Awasi Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Menurut Rahmat yang juga ketua umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kasus Bupati Nganjuk bukanlah kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena barang bukti berupa uang Rp 600 juta ditemukan dalam brankas pribadi Novi.

"Menurut hemat saya, penemuan uang tunai di dalam brankas tidak masuk kategori OTT atau tertangkap basah melakukan suatu tindak pidana," ujarnya saat di Surabaya, Rabu (12/5/2021).

Penyimpanan uang dalam brankas, lanjut Rahmat, bukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, jumlah Rp 600 juta yang ada dalam brankas Novi masih dalam batas kewajaran.

"Apakah kepemilikan atau penyimpanan uang tunai di brankas adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia? Undang-undang sama sekali tidak melarang untuk memiliki brankas ataupun menyimpan uang tunai di dalam brankas," tegas Rahmat.

"Nilai dalam brankas pribadi bupati Nganjuk, saya nilai juga masih wajar, jika memperhatikan profil pribadi bupati Nganjuk yang juga sebagai seorang pengusaha sukses," tandasnya.

Selain itu, meski saat ini agenda pemerintah adalah pengurangan penggunaan uang tunai (less cash society), namun tidak semua masyarakat Indonesia memiliki gaya hidup modern yang mempercayakan penyimpanan uang sepenuhnya di lembaga keuangan ataupun melek teknologi.

Baca juga: Gus Iqdam Pengajian Akbar di Kota Pahlawan: Saya Orang Blitar Bangga dengan Surabaya!

"Tidak dapat disangkal, bahwa budaya masyarakat Indonesia yang menyimpan tunai di bawah bantal hingga saat ini masih belum pupus sepenuhnya," ucap pejabat juga menjabat vice president Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.

Rahmat juga mengingatkan jika Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus bupati Nganjuk.

"Karenanya, saya mengimbau agar kita selalu membiasakan khusnuzon, berbaik sangka dalam melihat segala permasalahan dan tidak mendahulukan prasangka buruk tanpa mengetahui kebenarannya," ujarnya.

Berkaca pada kasus penangkapan Novi, menurut Rahmat, juga menjadi pelajaran bagi pejabat daerah untuk tidak menyimpan uang di brankas meskipun sebenarnya tidak melanggar hukum.

Baca juga: Percasi Jatim Gelar Kejurprov di Blitar, Cara Cak Fauzi Jaring Pecatur Andal di Daerah!

"Karena apabila ada seseorang yang tidak suka terhadap kita, maka kita bisa dijebak dengan hal yang menurut saya remeh dan tidak masuk akal. Makanya kalau simpan uang jangan lebih dari Rp 200 ribu ya," ucapnya sambil tersenyum.

ยป Baca Berita Terkait KPK, Korupsi

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru