Tekan Pelanggaran, DKP Jatim Awasi Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Reporter : -
Tekan Pelanggaran, DKP Jatim Awasi Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
PENGAWASAN: DKP Jatim lakukan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim melalui Sub Substansi Pengawasan Pemanfatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, melakukan kegiatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan pada semua sub sektor.

“Kegiatan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dari terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan,” kata Kepala DKP Jatim, Muhammad Isa Anshori, Sabtu (1/6/2024).

“Sehingga pelanggaran atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan dapat diminimalisir, yang tentunya akan berpengaruh terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,” tandasnya.

Diketahui, Provinsi Jatim memiliki 16 kabupaten/kota yang hanya memiliki perairan umum daratan.

CEGAH SETRUM: DKP Jatim cegah usaha penangkapan ikan menggunakan setrum. | Foto: IST

Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan DKP Jatim, yakni melaksanakan pengawasan usaha perikanan tangkap di Perairan Umum Daratan (PUD) Kabupaten Blitar.

Tim tim terdiri dari DKP Jatim, Poskamladu Tambakrejo, serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar.

Kegiatan pengawasan usaha perikanan tangkap di PUD dilaksanakan ini, sebagai upaya tindak lanjut adanya penggunaan setrum dalam melakukan usaha penangkapan ikan di Sungai Brantas Kabupaten Blitar.

Dengan adanya kegiatan pengawasan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan setrum yang mempunyai dampak negatif terhadap kelestarian sumber daya ikan.

Selain itu, kegiatan pengawasan untuk mencegah terjadinya konflik antarmasyarakat di daerah tersebut.{*}

| Baca berita DKP Jatim. Baca tulisan terukur Retna Mahya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.