JAPUNG: Kejati saat konferensi pers (kiri) dan tersangka kasus Japung, Bambang DH. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH
SURABAYA, Barometerjatim.com Tujuh tahun bukanlah waktu yang pendek. Tapi selama itu pula, kader PDIP yang mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (DH) 'menggendong' status tersangka kasus korupsi dana jasa pungut (Japung) APBD Surabaya 2009.
Baca juga: VIDEO: Apa sih Dosa Adi Sutarwijono Sampai Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya?
Status tersangka Bambang DH mengapung, lantaran berkas perkaranya bolak-balik dari Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bahkan sudah sembilan kali. Perkembangan terbaru, Polda sampai meminta asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengapa berkas perkara Bambang DH bolak-balik sampai sembilan kali? Ada apa Kejati?
Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir menuturkan, berkas perkara Bambang DH berkali-kali diserahkan Polda tapi berkali-kali pula dikembalikan kejaksaan disertai petujuk karena memang belum lengkap.
"Sudah berkali-kali ini petunjuknya, dan lagi berkas-berkas sampai hari ini kan masih ada di penyidik," katanya dalam konferensi pers Analisa dan Evaluasi yang digelar secara hybrid virtual, Rabu (30/12/2020).Baca juga: Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono Tegak Lurus dengan Megawati!
Menurut Dofir, semuanya berdasarkan kepada penyidik untuk mengambil sikap dan menurut jaksa peneliti sampai hari ini belum terpenuhi, baik formil maupun materiil.
"Sehingga berkas-berkas masih di penyidik, kami beri kewenangan sepenuhnya yang ada di penyidik," tandasnya.
Di sisi kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan kalau pihaknya sudah mendapat asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kita sudah diasistensi sama KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama: KPK, Bareskrim dengan Polda Jatim, atas hasil perkembangan penyidikan, katanya di Mapolda Jatim.
Asistensi dilakukan, lantaran sudah sembilan kali berkas kasus Bambang DH bolak-balik dari Polda ke Kejati Jatim.Baca juga: Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya, Ini Nasib Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPRD!
Sudah dilakukan tahap satu (pelimpahan berkas ke kejaksaan) ya kan. Kemudian P19-nya (berkas dikembalikan kejaksaan ke kepolisian) sembilan kali, ucap Gidion.
ยป Baca Berita Terkait Korupsi Japung
Editor : Redaksi