SURABAYA, Barometerjatim.com - Kasus jasa pungut (Japung) yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (BDH) masih menjadi sorotan. Polda Jatim pun berniat meneliti ulang kasus yang merugikan negara Rp 720 juta tersebut.
Diakui Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dari sekian kasus yang ditangani pihaknya hanya Japung yang belum dituntaskan. Padahal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan BDH sebagai tersangka sejak medio 2012.
Baca juga: VIDEO: Apa sih Dosa Adi Sutarwijono Sampai Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya?
Namun, politikus PDI Perjuangan itu sepertinya terlalu 'digdaya' untuk bisa dijerat hukum. Bayangkan, sudah 10 kali berkas kasus BDH dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Saat kasus ini ditangani, saya masih belum di sini (belum menjabat Kapolda Jatim). Nanti akan kita cek lagi," kata Luki saat konferensi pers terkait Anev (analisa dan evaluasi) Kamtibmas akhir 2019 di Mapolda Jatim, Senin (23/12/2019).
Sekadar mengingatkan, kasus Japung yang mulai diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2010 itu menyeret empat pejabat ke jeruji besi, bahkan sudah beberapa tahun lalu menghirup udara bebas.
Mereka yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito.
Sementara untuk BDH, berkasnya tak kunjung dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejati Jatim. Bahkan, meski berstatus tersangka, mantan Ketua Bappilu DPP PDIP itu dua kali lolos menjadi anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2014 dan 2019.
Soal mengapa berkas BDH hingga 10 kali dinyatakan P-19 alias kurang sempurna, dalih pihak Kejati Jatim waktu itu polisi belum bisa menyertakan bukti niat jahat (mens rea) mantan Cagub Jatim 2013 tersebut dalam berkas.
Baca juga: Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono Tegak Lurus dengan Megawati!
Kasus Menonjol Turun
Selain akan mengecek lagi kasus Japung dengan tersangka BDH yang hingga kini masih mengapung, Polda Jatim juga mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya di sepanjang 2019.
Dikatakan Luki, kasus menonjol yang menjadi perhatian pihaknya seperti Curat, Curas dan Curanmor (3C), trafficking hingga pembunuhan di banyak kabupaten/kota tahun ini mengalami penurunan. Namun untuk Surabaya, Sidoarjo, Malang dan Pasuruan, kasus Curat dan Curas malah meningkat.
Secara umum, pihak Ditreskrimum Polda Jatim sukses menangani 17.305 perkara di 2019. Artinya, jumlah perkara yang ditangani penyidik turun dari 22.295 perkara di 2018.
Baca juga: Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya, Ini Nasib Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPRD!
"Sedangkan Ditreskrimsus, dari sekian banyak tindak pidana yang ditangani, juga berhasil menuntaskan perkara yang signifikan. Di 2019 ini, 23 kasus siber berhasil diselesaikan," ungkap Luki.
Selain itu, Luki juga mengungkap sukses jajarannya mengungkap serentetan peristiwa yang terjadi saat Pemilu 2019 digelar, serta berbagai kejahatan lainnya.{*}
» Baca Berita Terkait Korupsi, Bambang DH
Editor : Redaksi