Pungli Izin Tambang, Bendahara Dinas ESDM Jatim Ditahan

barometerjatim.com

PUNGLI: Kasus pungli izin pertambangan, Ali Hendro Santoso ditahan Kejari Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Ali Hendro Santoso, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!

Penahanan dilakukan, setelah Kejari menerima pelimpahan berkas tahap II perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin galian C dari penyidik Polda Jatim.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan jalannya proses persidangan," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Fathur seraya menambahkan tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Fathur menambahkan, Ali bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!

Seperti diberitakan, Ali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Polda Jatim di aula Dinas ESDM Jatim, Surabaya, 1 Oktober 2018. Barang bukti yang disita petugas berupa uang Rp 30 juta diduga hasil pungli.

Ali ditangkap bersama Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim, Cholik Wicaksono. Di Pengadilan Tipikor, Cholik divonis satu tahun penjara, 24 April 2019.

"Tersangka (Ali) sejatinya tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan," kata Fathur.

Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!

ยป Baca Berita Terkait Korupsi, Pemprov Jatim

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru