BELUM TUNTAS: Masduki Toha, 12 Raperda belum dituntaskan anggota DPRD Surabaya jelang purnatugas. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 berakhir 24 Agustus 2019. Namun demikian, mereka belum menuntaskan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Baca juga: Pemprov Klaim Kerugian Kredit Fiktif Bank Jatim Jadi Rp 268,9 M, PKB: Yang Berhak Ngitung BPK!
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha menyebut, 22 Raperda yang hingga kini belum tuntas yakni 8 Raperda inisiatif empat komisi, 4 Raperda inisiatif pimpinan DPRD, dan 10 Raperda usulan pemerintah kota (Pemkot).
"Tapi ada Raperda yang tahun lalu belum tuntas diselesaikan tahun ini, seperti masalah PBB," kata Masduki di Gedung DPRD Surabaya, Senin (1/7/2019).
Politikus PKB ini berharap, sebelum masa bakti anggota dewan berakhir di Agustus nanti, beberapa Raperda prioritas di antaranya soal PBB dan Pengarusutamaan Gender bisa segera dituntaskan."Mudah-mudahan sebelum akhir jabatan akan selesai," harapnya.
Namun jika tidak bisa diselesaikan tahun ini, lanjut Masduki, akan diselesaikan di tahun berikutnya oleh anggota dewan yang baru.
Menurut Masduki, ada beberapa penyebab kenapa pengesahan Perda menjadi lama. Di antaranya masalah lamanya waktu kajian.Baca juga: Dicurigai DPRD, Ketua Tim Seleksi Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Punya Harta Rp 15 M!
"Waktu kajian bisa berbulan-bulan, bahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan," sebutnya.
Nah, untuk mempercepat pembuatan Perda, Masduki mengusulkan adanya pemangkasan beberapa mekanisme.
Seperti perpanjangan masa tugas Pansus yang cukup satu kali, sehingga Raperda bisa segera diputuskan: Disetujui atau dikembalikan."Misalnya perpanjangan Pansus sampai tiga kali, berarti sembilan bulan. Pembahasannya bisa memakan waktu satu tahun, paparnya.
Baca juga: Bank Jatim Dibobol Setengah Triliun, Komisi C DPRD Jatim Heran Khofifah Masih Bungkam!
Faktor lain yang menjadi kendala, yakni masa konsultasi yang tidak ada batasan waktunya. Agar efektif harus ada klausul waktu. "Apakah seminggu, sebulan atau berapa," katanya.
"Jika tak ada tanda-tanda (selesai konsultasi), maka Pansus bisa melanjutkan biar tidak terus di Pemkot," tandasnya.Selain 12 Raperda yang belum tuntas, kata Masduki, di 2019 DPRD Surabaya telah menyelesaikan sejumlah Raperda yang secara persentase lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya, rata-rata sekitar 80 persen.
BELUM TUNTAS JELANG PURNATUGAS
- 8 Raperda inisiatif empat komisi.
- 4 Raperda inisiatif pimpinan DPRD.
- 10 Raperda usulan Pemkot
Editor : Redaksi