Dugaan Korupsi YKP, Risma dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati

barometerjatim.com

DIPERIKSA: Tri Rismaharini usai diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi di YKP. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Eri Cahyadi Tak Main-main! Dampingi Langsung Pekerja Laporkan Penahanan Ijazah

Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Armuji datang lebih dulu sekitar pukul 09.30 WIB, sedangkan Risma datang sekitar pukul 13.00 WIB, setelah mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejati Jatim, Sunarta menuturkan, pemanggilan Risma dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Dia ditanya terkait aset-aset apa saja yang hilang.

"Terus, apa saja (upaya) yang sudah dilakukan selama ini (untuk mengembalikan aset tersebut, red)," kata Sunarta.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Transportasi KA, 28.000 Penumpang dari Surabaya Pulang Kampung!

Dalam berkas yang diterima Kejati, terpapar adanya hak angket yang pernah dilakukan DPRD Surabaya untuk mendapatkan kembali aset YKP. Bahkan dalam hasil Pansus disebutkan jika YKP harus mengembalikan aset Pemkot.

"Tapi pihak YKP tidak mau. Dokumen itu sudah ada semua, tinggal harus dinyatakan oleh saksi," imbuhnya.

Sedangkan pemanggilan Armuji selaku ketua DPRD Surabaya, jelas Sunarta, untuk memperjelas keberadaan YKP bila pada awal pembentukannya ada persetujuan dewan terkait modal awal dari APBD.

"Kemarin, DPRD juga mengatakan, bahwa mereka telah membentuk Pansus dalam rangka mencari aset itu. Kesimpulannya itu aset Pemda dan harus kembali," ujarnya.

Baca juga: Eri Cahyadi: Kalau Ada Masalah dan Saya Turun Langsung, Berarti Camat Gagal!

Sunarta menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat Kejati guna menyelesaikan kasus ini. Sebab, YKP dan PT Yekape semula milik Pemkot Surabaya namun diprivatisasi.

ยป Baca Berita Terkait Kejati Jatim, YKP, Risma

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru