
SURABAYA, Barometerjatim.com Direktur Lembaga Survei Regional (Lesure), Mufti Mubarok menyebut siapa pemenang Pilpres 2019 yang akan diumumkan KPU pada 22 Mei mendatang sudah bisa ditebak.
Baca juga: Khofifah Temui Jokowi di Solo Usai Retret, Ada Maksud Politik?
"KPU akan mengumumkan pemenangnya adalah 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin), sebagaimana hasil rekayasa quick count lembaga survei dan rekayasa real count IT KPU akan berhasil memframe rakyat bahwa 02 (Prabowo-Sandiaga) kalah dengan menghalalkan segala cara," katanya di Surabaya, Kamis (2/5/2019).
Namun, menurut Mufti, masih ada peluang bagi Prabowo-Sandiaga di-last minute yang berpotensi membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. "Ada lima jurus yang perlu dilakukan 02 untuk bisa menang di injury time," katanya.
Pertama, papar Mufti, yakni dukungan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Perlu dukungan rakyat untuk menggelorakan semangat 02 dalam rangka legitimasi kemenangan rakyat untuk 02, sekaligus membeber secara massal bukti-bukti rekayasa kecurangan 01 hingga pelosok tanah air," paparnya.
Kedua, mengetuk 'pintu langit' lewat aliran doa para pendukung 02 di bulan puasa yang dimulai dari ijtima' ulama 3 dan harus terus dialirkan oleh umat hingga ke kampung-kampung. "Sekedar contoh kasus Pemilu di Filipina bisa mengalahkan pemenang," katanya.
Ketiga, mengetuk hati para pimpinan TNI dan panglima laskar jihad untuk berjuang. "Masih ada harapan tentara dengan saptamarganya bisa berpihak ke rakyat. Ingat! Peristiwa 1998, TNI berpihak ke rakyat dan Pak Harto bisa mengundurkan diri tanpa Pilpres," ucapnya.
Baca juga: Kejutan Prabowo Beri Hormat ke Khofifah, Isyarat Dini Bakal Dipinang di 2029?
Ketiga, menuntut digelar real count yang Jurdil dengan cara mengelar secara terbuka, baik cara manual dan IT serta penghitungan dilakukan luar kantor KPU supaya fair.
"Dengan menghadirkan TKN, BPN, KPU, Bawaslu, aparat, pengawas independen internasional, serta di siarkan live semua stasiun televisi hingga selesai penghitungan," ujarnya.
Baca juga: Prabowo di Depan Muslimat NU: Saya Sebenarnya Tidak Terlalu Dekat dengan Ibu Khofifah!
Keempat, mengugat pidana atau perdata KPU dan Jokowi-Ma'ruf dengan menyiapkan sejumlah pengacara profesional. "Bila terbukti secara hukum, maka 01 bisa dibatalkan dan KPU bisa dibubarkan. Hal ini bisa dengan UUD 1945 terkait syarat presiden terpilih bukan putusan MK tentang suara terbanyak," katanya.
Kelima, menggugat ke peradilan internasional terkait dugaan curangan ini. "Sekadar ilustrasi, di Malayasia saja kalau ada sedikit kecurangan maka otomatis gugur dengan sendirinya sebagai pemenang Pemilu," tuntasnya.
ยป Baca Berita Terkait Pilpres 2019
Editor : Redaksi