Fandi Utomo: Tiga Isu Besar Bisa Dijawab Lewat Pemilu 2019

barometerjatim.com

Fandi Utomo (kanan), Pemilu 2019 jawaban atas isu-isu strategis di masyarakat. | Foto: Barometerjatim.com/roy hsFandi Utomo (kanan), Pemilu 2019 jawaban atas isu-isu strategis di masyarakat. | Foto: Barometerjatim.com/roy hs
Fandi Utomo (kanan), Pemilu 2019 jawaban atas isu-isu strategis di masyarakat. | Foto: Barometerjatim.com/roy hs

SURABAYA, Barometerjatim.com Inilah alasan mengapa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo menekankan pentingnya menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) lusa.

Baca juga: Pemprov Klaim Kerugian Kredit Fiktif Bank Jatim Jadi Rp 268,9 M, PKB: Yang Berhak Ngitung BPK!

Sebagai bagian dari Tim Perumus UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Fandi menyebut Pemilu 2019 memiliki beberapa tujuan secara spesifik demi kepentingan konsolidasi demokrasi.

Ada tiga isu besar yang bisa dijawab dan ditemukan solusinya melalui Pemilu 2019. Apa saja? Pertama, Pemilu 2019 harus bisa menyelesaikan isu klasik soal korupsi. Kedua, Pemilu 2019 juga harus bisa menyelesaikan permasalahan disintegrasi bangsa, ujar Fandi.

Jadi, Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014. Punya perbedaan, meskipun juga punya kesamaan, yaitu sirkulasi kepemimpinan di Indonesia, tambahnya.

Ketiga, lanjut mantan dosen ITS Surabaya itu, Pemilu 2019 diharapkan bisa memperkuat sistem presidensial yang diterapkan dalam pemerintahan Indonesia.

Ada dua tujuan pula terkait penguatan sistem presidensial. Pertama, penguatan posisi presiden di parlemen. Kedua, sistem multipartai yang kompleks saat ini harus bisa menjadi lebih sederhana, jelas Fandi.

Baca juga: Dicurigai DPRD, Ketua Tim Seleksi Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Punya Harta Rp 15 M!

Sistem multipartai yang kompleks saat ini kan justru membuka ruang-ruang untuk korupsi karena biaya politik yang sangat tinggi. Dengan sistem Pemilu 2019, diharapkan masalah-masalah ini bisa diurai, sambungnya.

Sainte Lague Murni

Pada Pemilu 2019, sistem penghitungan kursi di parlemen menjadi sedikit berbeda. Perbedaan pertama adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang sebelumnya 3,5 persen menjadi 4 persen.

Baca juga: Bank Jatim Dibobol Setengah Triliun, Komisi C DPRD Jatim Heran Khofifah Masih Bungkam!

Selanjutnya, sistem penghitungan kursi parlemen menggunakan sainte lague murni dengan pembagian bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Jika partai sudah mendapatkan kursi pertama, untuk pembagian berikutnya suara partai tersebut akan dibagi 3.

Dalam proses Pemilu 2019 nantinya akan ada lima surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan. Yakni surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, serta terakhir presiden dan wakil presiden.

ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019, Fandi Utomo

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru