Ngotot Kelola SMA/SMK, Fandi Utomo Ingatkan Risma

barometerjatim.com

Fandi Utomo (kiri), janji Risma harusnya sama saat Khofifah menang. | Foto: Barometerjatim.com/roy hsFandi Utomo (kiri), janji Risma harusnya sama saat Khofifah menang. | Foto: Barometerjatim.com/roy hs
Fandi Utomo (kiri), janji Risma harusnya sama saat Khofifah menang. | Foto: Barometerjatim.com/roy hs

SURABAYA, Barometerjatim.com Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo meminta Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) agar tidak bersikeras tetap mengelola SMA/SMK. Aturannya jelas! Yakni UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pengelolaan SMA/SMK ada di tangan provinsi.

Baca juga: Orang Miskin di Pamekasan Masih 123,46 Ribu, Khofifah Gelontorkan Bansos Rp 6,37 M!

"Ketentuan pasal 17 itu diatur, memang (pengelolaan SMA/SMK) ada di tangan provinsi. Dulu Pemkot Surabaya pernah menggugat ke MK dan tidak dikabulkan. Artinya kedudukan SMA di tangan Pemprov itu kuat menurut UU No 23/2014 dan itu dikukuhkan oleh putusan MK," katanya di Surabaya, Jumat (8/3/2019).

Selain itu, Fandi juga mengingatkan Risma saat mengkampanyekan pasangan calon yang didukungnya di Pilgub Jatim 2018. Jika Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno terpilih, maka pendidikan SMA/SMK di Jatim gratis! Artinya landasannya sama: UU No 23/2014 bahwa SMA/SMK memang dikelola provinsi.

Namun begitu Gus Ipul-Puti dikalahkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, kini Risma malah balik arah, ngotot untuk mengelola SMA/SMK di Surabaya dengan alasan agar tetap gratis, padahal Khofifah-Emil sudah menggratiskan.

"Seperti dulu janjinya waktu kampanye salah satu paslon gubernur. Jika terpilih, SMA/SMK bisa digratiskan. Nah, setelah Ibu Khofifah terpilih, tentu janji yang sama bisa juga dialihkan ke Bu Khofifah tanpa harus melakukan pengambilalihan kepengurusan yang tidak dimungkinkan UU," paparnya.

Sebab, jika Risma pernah menjanjikan SMA/SMK gratis jika paslon yang didukungnya di Pilgub Jatim 2018 menang, sekali lagi menurut Fandi, landasan hukum yang digunakan juga sama yakni UU No 23/2014.

Baca juga: Khofifah Janjikan PAD Rp 150 Miliar dari BPR Jatim, Komisi C: Bisnis Harus Rasional!

"Tentunya kalau satu calon bisa, calon lain yang terpilih sudah tentu bisa. Jika itu tidak bisa dilakukan, ya tentu ini pertanyaan harus dikembalikan kepada Pemkot Surabaya," tandasnya.

Hibah Pemkot ke Pemprov

Sebenarnya kalau Risma ingin membantu pendidikan SMA/SMK di Surabaya, lanjut Fandi, ada mekanisme lain yang bisa digunakan yakni hibah dari Pemkot kepada Pemprov. "Kalau ingin SMA/SMK di Surabaya gratis, tinggal hibah saja ke Pemprov," katanya.

"Dana dari APBD Kota Surabaya dihibahkan ke Pemprov itu dimungkinkan juga oleh UU No 23/2014. Pengaturannya seperti itu dan pengelolaannya tetap di tangan Pemprov," sambungnya.

Baca juga: Minta Suntikan Modal Rp 500 M, Komisi C Bakal 'Kuliti' Rencana Bisnis BPR Jatim!

Fandi tak memungkiri Pemkot memiliki kemampuan untuk megelola SMA/SMK secara gratis. Tapi mekanisme penyaluran langsung dan pengelolaan langsung tidak dimungkinkan oleh UU No 23/2014, dan salah satu yang mungkin hanya hibah supaya standar tertentu bisa dipenuhi.

"Seperti dulu janjinya waktu kampanye salah satu paslon gubernur, jika terpilih SMA bisa digratiskan. Landasan UU-nya kan sama, landasan hukumnya sama, berarti kan ada mekanisme lain," ujar Fandi kembali mengingatkan.

ยป Baca Berita Terkait Fandi Utomo, Risma

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru