
SURABAYA, Barometerjatim.com Entah ada apa dengan Mochamad Nur Arifin. Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek itu mendadak 'kabur' dari tugasnya sebagai pejabat negara. Selama 10 hari, sejak 9 Januari 2019, Arifin tak pernah ngantor tanpa izin.
Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!
Bahkan Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak juga tak tahu kabar dan keberadaan tandemnya itu. Terakhir kali Emil bertemu Nur Arifin saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal Januari lalu.
Atas kelakukan Nur Arifin ini, Gubernur Jatim Soekarwo meminta Emil segera membuat laporan secara rinci terkait kaburnya Arifin. Laporan tersebut akan dijadikan bahan Soekarwo untuk melaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Informasi dari Pak Bupati Trenggalek di suratnya Nomor 94/2019 tanggal 19 Januari, Sabtu kemarin, Pak Wakil Bupati tidak ada di tempat dan tidak menjalankan tugas pejabat negara sejak 9 Januari. Kami segera membalas surat itu," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (21/1).
Pakde Karwo -- sapaan akrab Soekarwo -- membalas surat tersebut dan meminta agar Emil melaporkan secara rinci, termasuk berapa lama lagi Wabup akan absen dari tugasnya dan untuk keperluan apa. Surat balasan itu, tandas Pakde Karwo, sekaligus bersifat teguran untuk Nur Arifin.
Tidak ada izin ke gubernur. Sementara laporan dari Pak Bupati tidak masuk tanggal itu. Selain itu kalau memang tidak ada izin, imigrasinya tahu, ujar Pakde Karwo.
Baca juga: Khofifah Tak Suka Dibandingkan dengan KDM, Tak Setuju dengan Sebutan Anak Nakal!
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Daerah), kelakukan Arifin ini tidak bisa dibenarkan. Dalam Pasal 76 Ayat 1 Huruf c disebutkan: Kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran.
"Ini surat teguran pertama. Kami akan laporkan ke Mendagri. Nanti kami lihat, kapan bisa masuk," katanya. "Kalau ternyata masih belum ada perubahan, atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami keluarkan surat teguran kedua."
Baca juga: Bahlil Rayu Emil Dardak, Gabung Golkar kalau Sudah Tak Nyaman di Demokrat!
Dalam surat teguran kedua nanti, lanjut Pakde Karwo, sesuai Nomor 23 Tahun 2014 akan disertai dengan kewajiban bagi pejabat negara yang ditegur untuk kembali menjalani sekolah pemerintahan lagi selama tiga bulan.
"Nah, nanti kalau setelah tiga bulan tidak ada perubahan maka akan dilakukan penghentian sementara, atas keputusan Mahkamah Agung (MA)," beber Pakde Karwo.
ยป Baca Berita Terkait Trenggalek, Emil Dardak, Nur Arifin
Editor : Redaksi