
SURABAYA, Barometerjatim.com Pasca kematian saksi kunci, dokter Bagoes Soetjipto di Lapas Porong, Sidoarjo, inilah perkembangan kasus megakorupsi dana hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat).
Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berencana melakukan pemanggilan terhadap para pemilik rekening yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Pemanggilan ini salah satu upaya dari penyidik Pidsus untuk mengkroscek keterangan hasil dari audit PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang telah diterima Kejati beberapa waktu lalu.
"Segala macam cara kita lakukan, termasuk di antaranya mengkombinasi alat bukti yang kita miliki," terang Kepala Kejati Jatim, Sunarta di kantornya, Jumat (11/1).
Upaya tersebut dilakukan, lanjut Sunarta, mengingat selain hasil dari PPATK penyidik juga memiliki keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum dokter Bagoes.
Nah, hasil dari PPATK ini akan dikroscek ke pemilik rekening yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. "Kita harus kroscek, mau tidak mau, meski harus membutuhkan waktu dan energi lagi," tandasnya.
Pemetaan Rekening
Baca juga: Khofifah Tolak Istilah Anak Nakal, Advokat: Giliran Jatim Dihantam Korupsi Bungkam!
Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat ditanya soal jumlah rekening yang diperiksa PPATK, menyatakan pihaknya masih melakukan pemetaan.
Sebab, kata Didik, hasil dari pemeriksaan PPATK tidak seluruhnya dari aliran dana P2SEM. "Yang disebut dia (PPATK) ada rekening lain juga," ujarnya.
Sebelumnya, kematian dokter Bagoes di Lapas Porong, 20 Desember 2018, sempat membuat publik pesimistis terkait penuntasan kasus tersebut. Apalagi sejak Bagoes ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 hingga kematiannya, belum ada perkembangan berarti.
Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!
Sekadar meningatkan, dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim menerimanya dengan rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Maka pada 2009 kejaksaan melakukan pengusutan. Hasilnya, puluhan penerima dana divonis bersalah di pengadilan, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.
ยป Baca Berita Terkait P2SEM, Kejati Jatim, Korupsi
Editor : Redaksi