6 Tahun! Kasus Japung Bambang DH Masih Mengapung

Reporter : Abdillah HR
KASUS JAPUNG MENGAPUNG: Bambang DH, enam tahun menjadi tersangka dalam kasus dana Japung. Hingga kini kasusnya masih mengapung. | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURY

SURABAYA, Barometerjatim.com - Tak hanya dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Penuntasan korupsi Japung (jasa pungut) yang diduga melibatkan Bambang DH membuat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Jatim terasa semakin hambar.

Bayangkan! Sejak Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka enam tahun lalu, 2012, hingga ini kasusnya masih mengapung lantaran berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan sempurna alias P21. Terpingpong berkali-kali antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. Kasus dana Japung mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak 2010.

Baca juga: VIDEO: Apa sih Dosa Adi Sutarwijono Sampai Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya?

Kasus yang merugikan negara Rp 720 juta tersebut, membuat empat pejabat Pemkot Surabaya saat itu harus merasakan dinginnya lantai penjara. Bahkan keempatnya sudah menghirup udara segar alias bebas.

Mereka yang mantan narapidana dalam kasus Japung yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; serta mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito. 2012,

Polda Jatim membuka lagi kasus Japung hasil pengembangan dari fakta persidangan Musyafak dkk. Setahun berselang, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka setelah ditemukan bukti dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim itu.

Mengapa kasus Japung dengan tersangka Bambang DH sampai terapung selama enam tahun? Penyebabnya Kejati Jatim tak kunjung menyatakan berkas yang diserahkan penyidik Polda P21.

Dalih Kejaksaan, polisi belum bisa menyertakan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Bambang DH yang kini menjadi ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan dalam berkas.

Jaksa berulang kali mengembalikan berkas dengan petunjuk agar diperbaiki. Polisi pun bersusah payah memenuhi petunjuk jaksa, tetapi berkas tak kunjung P21. Sampai-sampai pada 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimintai pendapat untuk supervisi di hadapan polisi dan jaksa.

Baca juga: Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono Tegak Lurus dengan Megawati!

Sembilan Kali Dikembalikan

Sekian lama tak terdengar kabarnya, Februari 2017 penyidik Polda kembali menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Tapi, lagi-lagi jaksa mengembalikannya. Ini untuk kali kesembilan berkas Bambang DH dinyatakan P19 alias tidak sempurna.

Setelah enam tahun mengapung, belum diterima informasi lagi apakah polisi akan tetap melanjutkan kasus korupsi Japung atau menghentikannya. "Besok saya cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditanya wartawan, Minggu (9/12/2017).

Sementara Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jatim, Azi, mengatakan berkas kasus dana Japung dengan tersangka Bambang DH sudah dikembalikan ke Polda beberapa bulan lalu dengan status P-19.

Baca juga: Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya, Ini Nasib Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPRD!

Hingga kini pihaknya belum menerima kembali berkas dari penyidik kepolisian. "Belum diterima lagi," terangnya di kantor Kejati Jatim.{*}

» Baca Berita Terkait Korupsi, Bambang DH

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru