ADPI: Jatim Motor Penggerak Distributor Pupuk Bersubsidi

barometerjatim.com

DARI JATIM ADPI DIMULAI: Agung Wahyudi, 30 persen alokasi pupuk bersubsisi secara nasional berada di Jawa Timur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SIDOARJO, Barometerjatim.com 30 persen alokasi pupuk bersubsisi secara nasional berada di Jawa Timur. Itulah mengapa pelantikan pengurus Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) dimulai dari provinsi dengan penduduk hampir 40 juta ini.

Baca juga: Petani di Bojonegoro Protes, Nawardi Desak Pertamina Hentikan Buang Limbah ke Sungai!

"Maka, kita ingin Jatim sebagai motor penggerak," kata Ketua Umum ADPI, Agung Wahyudi usai melantik pengurus ADPI Jatim di Hotel Utami, Sidoarjo, Kamis (18/10).

"Setelah ini pelantikan ke Jateng, Jabar, karena pupuk subsidi, kalau kita bicara Jawa, itu sudah 65-70 persen," tambah pria asal Jombang tersebut.

Baca: Dari Jatim, Distributor Pupuk Bersubsidi Bentuk Asosiasi

Memang, lanjut Agung, ada pupuk non subsidi. Tapi yang berada di dalam pengawasan dan diawasi pemerintah secara ketat pendistribusiannya melalui peraturan hanya pupuk subsidi.

"Makanya harus kita amankan, sehingga tepat sasaran dari pupuk diterima petani, tepat harga, mutu dan kualitas," tandasnya.

Ditanya soal keluhan distributor terkait mendapatkan pupuk bersubsidi, Agung menegaskan memang ada perbedaan misalnya dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) karena terikat regulasi pemerintah yang ketat.

Baca juga: Banyuwangi Sukses Regenerasi Petani, Zulhas: Tularkan ke Daerah Lain!

Baca: Aksi di Hari Tani, Petani di Lamongan Tuntut Kesejahteraan

"Secara kenyataan memang lebih ribet. Tapi kewenangan pemerintah, dan mungkin pemerintah ada faktor untuk menjaga anggaran," katanya.

Makanya, tandas Agung, dengan pembentukan asosisasi ini distributor bisa menyinergikan dengan lembaga lain agar bisa mendistribusikan pupuk dengan efisien, cepat dan tepat, tanpa mengurangi kewenangan pengawasan dan uang negara dalam subsidi pupuk.

Selain itu, pihaknya juga akan menelaah dan mengajukan kembali peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur distribusi pupuk bersubsidi.

Baca juga: Luas Panen Padi di Jatim Turun hingga 4,82%! LaNyalla Ingatkan soal Swasembada Beras dan Pangan

Baca: Rabobank Siapkan Rp 1,5 M untuk Petambak Udang Jatim

"Mungkin permasalahan sekarang yang ada kurang efisien dan kondisi lapangan agak beda, karena peraturan itu dibuat pada 2003. Makanya kita sesuaikan dan semuanya harus berjalan seperti orkestra," ujarnya.

"Lewat pembentukan asosiasi ini, distributor, produsen, dinas bisa bareng-bareng menyelesaikan setiap persoalan. Insyaallah ada titik temu dan setiap masalah bisa diatasi," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru