Duh Istri Hamil 8 Bulan, Malah Diajak Seks Tukar Pasangan

barometerjatim.com

SEKS TUKAR PASANGAN: Para pelaku seks tukar pasangan yang berhasil diringkus Unit III Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Eko Hardianto, 31 tahun, warga Surabaya ini bisa dibilang keterlaluan. Bayangkan! Di saat istrinya hamil delapan bulan, duh.. malah diajak swinger alias seks dengan bertukar pasangan. Tarifnya Rp 750 ribu sekali main di hotel bintang tiga.

Baca juga: Gempar! Pasangan Mahasiswa UINSA Surabaya Terekam Mesum di Kampus

Kelakuan miris Eko ini tak hanya sekali dilakukan, tapi sudah lima kali. Sekali melakukan seks keroyokan (threesome) dan empat kali swinger.

Beruntung Unit III Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jatim berhasil mengendusnya. Eko istrinya (DA) digrebek di salah satu hotel bintang tiga di Jalan Diponegoro, Surabaya, saat swinger dengan dua pasang suami istri yang disebutnya sebagai pelanggan.

Baca: Diduga Terkait Suap, Wali Kota Pasuruan Terjaring OTT KPK

Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus cabul, tindak pidana mengadakan atau menggunakan cabul dengan orang lain untuk mengambil keuntungan, terang Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10).

Selain mengamankan Eko yang ditetapkan tersangka bersama istrinya, lanjut Juda, pihaknya juga mengamankan dua pasang suami istri, yakni AG dan istrinya, serta ARP dan istrinya.

Yang diamankan ada tiga pasang suami istri, suami istri sah, ada buku nikahnya. Ini suami istri sah tiga pasang dan ini sudah berlangsung tiga kali, bebernya.

Baca: 3 Jam Diperiksa Polda, Dhani: Pelapor GR Disebut Idiot!

Sedangkan di aksi yang kali keempatnya, mereka kepergok polisi dan diamankan bersama dua pasang suami istri yang menjadi rekan swinger-nya. Selain swinger, tersangka dan istrinya juga sekali melakukan threesome (dua pria satu perempuan).

Juda menuturkan, Eko melakukan aksi 'gila-gilaan' ini dengan mencari pelanggan lewat akun twitternya. Mengajak pasangan suami istri berusia sekitar 22 tahun bagi perempuan dan 30 tahun untuk laki-laki. (Tersangka) mengajak bersama-sama di hotel bintang tiga, jelasnya.

Baca juga: Skandal Foto Mesum Tak Henti Bayangi Azwar Anas, Pengamat: Sulit Pulih di Mata Publik

Baca: Anak Sering Dibully, Ratu Mucikari Bersurat dari Balik Bui

Lebih mengenaskan lagi, papar Juda, saat melakukan swinger, DA, istri tersangka tengah hamil delapan bulan. Ini hamil anak ketiga, ini istri hamil dilibatkan juga. Ini sudah tiga kali, istri hamil juga sebagai pemain, pelaku juga, ini hasil kesepakatan mereka, katanya.

Berapa tarifnya? Terhadap pemain-pemain ini Rp 750 ribu dengan dua tahap, pembayaran di awal, setelah ketemu di lokasi dilunasi sisanya, sambung Juda.

Nikah Tiga Tahun

BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan barang bukti dari penggerebekan seks tukar pasangan. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANGBARANG BUKTI: Petugas menunjukkan barang bukti dari penggerebekan seks tukar pasangan. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG BARANG BUKTI: Petugas menunjukkan barang bukti dari penggerebekan seks tukar pasangan. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

Sementara tersangka mengaku, kali pertama melakukan swinger pada awal 2017 dengan pasangan suami istri asal Sidoarjo. Kemudian pada September di tahun yang sama, melakukan swinger dengan ARP dan istrinya di hotel di Jalan Diponegoro.

Baca juga: Dilantik Jadi Menpan RB, Azwar Anas Langsung Digoyang Tagar “Menteri Mesum”

Selanjutnya, pada Maret 2018, bermain dengan tiga pasang suami istri di Aparteman Gunawangsa, Manyar, Surabaya. Lalu sekitar seminggu lalu, Eko beserta istrinya bermain threesome dengan AG di hotel di Jalan Arjuno, Surabaya.

Baca: Pengamanan Presiden! Truk Brimob Terguling, 1 Polisi Tewas

Kemudian swinger untuk kali keempat di hotel di Jalan Diponegoro, mereka digerebek polisi. Saya nikah dengan istri saya baru tiga tahun, anak saya sudah mau tiga. Anak yang pertama umurnya enam tahun, kata Eko.

Luar biasa! Nikah baru tiga tahun anak sudah tiga, dan anak pertama umur enam tahun, timpal Juda spontan.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan melalui prostitusi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru